Berita Bali

Polresta Denpasar Telah Mengamankan WNA Asal Denmark yang Memperlihatkan Alat Vitalnya di Bali

Video viral di media sosial, seoarang WNA asal Denmark memperlihatkan alat vitalnya di publik

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas pada Selasa 30 Mei 2023 - Polresta Denpasar Telah Mengamankan WNA Asal Denmark yang Memperlihatkan Alat Vitalnya di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sempat beredar dan viral di media sosial seorang bule perempuan asal Denmark nekad perlihatkan alat kelaminya atau alat vitalnya.

Yang mana dalam video tersebut seorang perempuan berinisial CM (50), sedang berboncengan di atas motor bersama pasanganya yang juga seorang WNA berinisial CAP (50).

Keduanya nampak mengobrol dengan beberapa warga, dan ada salah satu warga yang merekam aksi tak senonoh tersebut.

Belakangan diketahui kejadian tersebut terjadi di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Baca juga: Polda Bali Ungkap Jaringan Narkoba Rusia-Uzbekistan, 6 WNA dan 1 WNI Terlibat

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas pada Selasa 30 Mei 2023 mengaku telah mengamankan CM.

Ia diamankan pada Sabtu 27 Mei 2023, setelah pihak Imigrasi Ngurah Rai melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar.

Bambang pun memaparkan kronologi kejadian pada saat itu, yang mana sebelumnya kedua WNA tersebut baru pulang dari sebuah Bar di kawasan Seminyak.

“Kedua WNA saat itu sedang mengobrol dengan beberapa warga di sana mengenai pariwisata di Thailand. Ia menjelaskan tentang prostitusi yang ada di sana. Terdapat banyak waria, ladyboy yang menggunakan rok hingga kelihatan celana dalamnya,” papar Kapolresta.

Saat setelah menjelaskan hal tersebutlah tiba-tiba CM (50) memperagakan kelakuan tak senonoh tersebut, dengan membuka roknya dan memperlihatkan alat vitalnya, yang mana saat itu direkam oleh seseorang.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar di Satuan Reserse Kriminal,” ungkapnya.

Ia terancam UU 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan pasal 36 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Namun belakangan diketahui, untuk pasangan CM yakni CAP tidak distatuskan sebagai tersangka, ia berstatus sebagai seorang saksi.

“Untuk sementara ini (yang ditahan) hanya yang perempuan. Sedangkan pihak laki-laki sebagai saksi. Karena yang laki-laki pada saat itu mencoba menghentikan tindakan tak senonoh perempun tersebut dengan menutupi alat kelamin si perempuan,” paparnya.(*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved