Berita Bali

Polda Bali Ungkap Jaringan Narkoba Rusia-Uzbekistan, 6 WNA dan 1 WNI Terlibat

Kasus narkoba di Bali, Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Pulau Dewata.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Terduga pelaku jaringan narkoba internasional yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Bali. (Dari kiri ke kanan) KM, KD, AB, SU, RD - Polda Bali Ungkap Jaringan Narkoba Rusia-Uzbekistan, 6 WNA dan 1 WNI Terlibat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Pulau Dewata.

Pasalnya, peredaran narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Bali ini melibatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang disebutnya dengan jaringan Rusia-Uzbekistan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadirresnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo melalui jumpa pers yang digelar di halaman depan Kantor Ditresnarkoba Polda Bali pada Selasa 30 Mei 2023.

“Ini melibatkan Warga Negara Asing. Di mana Warga Negara Asing ini merupakan jaringan internasional dari negara Uzbekistan dan Rusia,” ungkap AKBP Ponco Indriyo kepada awak media.

Baca juga: ASN dan Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Akan Dites Urine, Pasca Kasus Pegawai Tersandung Narkoba

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional itu, Polda Bali membaginya ke dalam 4 Laporan Polisi (LP).

Sementara itu, dari 4 Laporan Polisi tersebut, Polda Bali berhasil membekuk 7 terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba Rusia-Uzbekistan.

“Kita membagi jadi 4 Laporan Polisi. Sudah kita amankan terduga pelaku sejumlah 7 orang. Di mana 7 orang tersebut kita di beberapa tempat. Ada 4 lokasi,” ungkapnya.

Adapun 7 terduga pelaku yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Bali yakni 3 Warga Negara Rusia berinisial KM, KD, RD, 3 Warga Negara Uzbekistan berinisial AB, YO, MA, dan 1 Warga Negara Indonesia berinisial SU.

Namun, dalam jumpa pers yang digelar pagi tadi Ditresnarkoba Polda Bali hanya memamerkan 5 orang terduga pelaku.

Pasalnya, YO dan MA asal Uzbekistan telah dilimpahkan ke Imigrasi untuk selanjutnya dideportasi lantaran telah overstay lebih dari dua bulan di Bali.

“Dua orang tersebut telah kita limpahkan ke Imigrasi di Bali karena rencana akan dilakukan deportasi karena sudah overstay lebih dari 2 bulan,” jelas AKBP Ponco Indriyo.

Sementara itu, 4 TKP yang dimaksud berlokasi di Hotel Ramayana Badung, Hotel Dedy Beach Inn Badung, sebuah vila di Jalan Bidadari Badung, dan sebuah rumah kontrakan di Jalan Yudistira Gianyar.

AKBP Ponco Indriyo dalam kesempatan tersebut menuturkan, pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan WNA itu bermula dari adanya informasi masyarakat.

Informasi tersebut pada pokoknya menyatakan di Jalan Bakung Sari, Kuta, Badung kerap terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Menyikapi informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AB dan SU di depan Hotel Ramayana, Badung pada Rabu 24 Mei 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved