Berita Bali

Nekat Jadi Kurir Narkoba di Bali, Pasutri ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus narkobat di Bali, pasangan suami istri nekat menjadi kurir narkoba, dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Nekat Jadi Kurir Narkoba di Bali, Pasutri ini Dituntut 10 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba.

Kini pasangan suami istri (pasutri) tersebut harus menanggung resikonya usai dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan dibacakan JPU Sofyan Heru dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam surat tuntutan, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik, dan prekusor narkotik, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Misteri Tewasnya AKBP Buddy, Curiga Ada Keterlibatan Mafia Narkoba, PMII Minta Polri Usut Tuntas

Sebagaimana dakwaan pertama, perbuatan pasutri tersebut diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wien Pirnanda dan Sri Rahayu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dikurangi seluruhnya selama berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas jaksa Sofyan Heru.

Selain pidana badan, pasutri ini juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsidair masing-masing selama 6 bulan penjara.

Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi advokat Tyas Yunia selaku penasihat hukum akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Diungkap dalam surat dakwaan, pasutri tersebut ditangkap petugas kepolisian di kamar kosnya, Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Dari tangan kedua terdakwa, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 784,11 gram netto.

Terjerumusnya pasutri ini dalam pusaran narkoba bermula dari saat Wien dihubungi oleh Pak Tu (buron).

Pak Tu meminta Wien mengambil paket sabu yang ditaruh di sekitar Jalan Raya Kapal, Badung.

Kemudian ditaruh di plafon rumah Pak Tu.

Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan upah paket sabu seberat 0,2 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved