Berita Bali

Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Dijatuhi Hukuman Bui 10 Tahun, Simak Beritanya

Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba.

Kini pasangan suami istri (pasutri) harus menanggung resikonya, setelah divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terhadap vonis majelis hakim, kedua terdakwa tersebut belum bersikap.

"Mereka (kedua terdakwa) masih pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa, Rabu, 24 Mei 2023.

Baca juga: Diguncang Gempa, Pelinggih di Dua Pura Desa Pegadungan Buleleng Bali Rusak Ringan

Baca juga: Jalan Amblas Menuju TPA Peh Jembrana Bali Dianggarkan Rp400 Juta

Ilustrasi - Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba.

Kini pasangan suami istri (pasutri) harus menanggung resikonya, setelah divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ilustrasi - Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba. Kini pasangan suami istri (pasutri) harus menanggung resikonya, setelah divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (Tribun Bali/Dwi S)

Vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, pimpinan Ni Made Okti Mandiani terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa Sofyan Heru.

"Terdakwa Wien Pirnanda dan Sri Rahayu dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara," ungkap Aji Silaban.

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim, Aji Silaban mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik.

Dan prekusor narkotik, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Mengenai pasal, kedua terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik," papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Ilustrasi - Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba.
Ilustrasi - Hanya karena ditawari upah sabu, Wien Pirnanda (29) dan Sri Rahayu (30) nekat menjadi kurir narkoba. (Tribun Bali/dwi suputra)

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, pasutri tersebut ditangkap petugas kepolisian di kamar kosnya, Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari tangan kedua terdakwa, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 784,11 gram netto.

Terjerumusnya pasutri ini dalam pusaran narkoba bermula dari saat Wien dihubungi oleh Pak Tu (buron). Pak Tu meminta Wien mengambil paket sabu yang ditaruh di sekitar Jalan Raya Kapal, Badung. Kemudian ditaruh di plafon rumah Pak Tu. Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan upah paket sabu seberat 0,2 gram.

Wien pun menyanggupi lalu pergi bersama istrinya, Sri mengambil paket berisi sabu yang ditempel di Jalan Raya Kapal itu. Oleh para terdakwa paket sabu dibawa menuju ke tempat tinggal Pak Tu di Jalan Pratu Rai Madre, Mengwitani, Mengwi, Badung. Kemudian Wien menaruh paket sabu itu di plapon rumah Pak Tu.

Pekerjaan berhasil dijalankan, beberapa saat Pak Tu kembali menghubungi Wien, menyuruh mengambil upah sabu yang ditempel di dekat toko bangunan, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Kedua terdakwa mengambil upah sabu itu dan membawanya pulang ke kos.

Namun berselang beberapa jam, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar datang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan 1 paket sabu, 1 alat isap sabu (bong) dan ponsel untuk disita sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku telah menaruh paket sabu di plapon rumah Pak Tu. Penggeledahan pun berlanjut ke rumah Pak Tu dan ditemukan 1 paket sabu seberat 784. gram netto. Sehingga berat keseluruhan dari 2 plastik klip sabu yang disita 784,11 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved