Berita Karangasem

Surat Kaleng Beri Info Puluhan BUMDes di Karangasem Terindikasi Menyalahgunakan Dana

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengatakan info indikasi penyalahgunaan dana BUMDes dari keterangan di media sosial

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribunnews
Ilustrasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem, mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa desa. Seperti izin operasional  dan standar operasional prosedur peminjaman kelompok usaha. Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengatakan info indikasi penyalahgunaan dana BUMDes dari keterangan di media sosial dan surat kaleng. Jumlahnya hampir puluhan unit, dengan informasinya  bervariatif. Mulai dari SOP, izin operasional yang belum ada, serta terkait administrasi BUMDes lainnya. 

Tujuan penerangan hukum untuk memberikan materi, terkait pengelolaan dana BUMDes di semua Kecamatan di Karangasem.

Sehingga pengelola bisa kelola dana BUMDes dengan baik, sesuai peraturan.

"Kegiatan seperti akan terus digencarkan di tiap kecamatan. Rencana juga di kecamatan lain," imbuhnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem, mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa desa.

Seperti izin operasional  dan standar operasional prosedur peminjaman kelompok usaha.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengatakan info indikasi penyalahgunaan dana BUMDes dari keterangan di media sosial dan surat kaleng.

Jumlahnya hampir puluhan unit, dengan informasinya  bervariatif. Mulai dari SOP, izin operasional yang belum ada, serta terkait administrasi BUMDes lainnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem, mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa desa. Seperti izin operasional  dan standar operasional prosedur peminjaman kelompok usaha. Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, mengatakan info indikasi penyalahgunaan dana BUMDes dari keterangan di media sosial dan surat kaleng. Jumlahnya hampir puluhan unit, dengan informasinya  bervariatif. Mulai dari SOP, izin operasional yang belum ada, serta terkait administrasi BUMDes lainnya. (ShutterStock/AirDrone)

Kegiatan penerangan hukum sebagai upaya  tindakan preventif, dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dlam kelola dana BUMDes dan desa.

Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, ke desa tetap dilakukan oleh Kajari Karangasem lewat kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) dan Jaga Desa.

"Kegiatan ini untuk memberikan  pemahaman dan diskusi mengenai kendala -kendala hukum yang dialami oleh masyarakat desa maupun pemerintah di desa," jelas Semaraputra.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved