Tim Kejaksaan Agung Turun ke Daerah Usut Pencucian Uang Eks Menkominfo Johnny G Plate
Tim Kejaksaan Agung Turun ke Daerah Usut Pencucian Uang Eks Menkominfo Johnny G Plate
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Usut Pencucian Uang Johnny G Plate, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bergerak ke Berbagai Daerah
Laptop Chromeboox di SDN 2 Melinggih Gianyar Terpaksa Dikanibalisasi, di SMPN 3 Payangan Masih Bagus |
![]() |
---|
5 Bulan Ditetapkan Tersangka, Pelaku TPPU Belum Ditahan, Ditreskrimsus Polda Bali Sampaikan SP2HP |
![]() |
---|
TEPIS Isu Oplosan Tapi Blending, Pertamina: Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas! |
![]() |
---|
Kronologi Ditangkapnya ZR Eks Pejabat MA, Temuan Uang Nyaris 1 Triliun dan 51 Kg Logam Mulia |
![]() |
---|
Direksi Anak dan Cucu Usaha BUMN Bisa di Proses Hukum Tipikor Menyangkut Kerugian Negara? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.