Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Mario Dandy Mendongak, Shane Lukas Tertunduk! Keluarga Rafael Alun Tak Ada yang Muncul

Tak ada kata yang disampaikan keduanya, sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tayang:
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Tetap Mendongak - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Selasa (6/6). Sejak tiba hingga selesai sidang, Shane terlihat menundukkan kepala sementara Mario tetap mendongak. 

Dipicu Informasi Mesum Mantan Kekasih

DALAM dakwaan JPU terungkap, penganiayaan terhadap David oleh Mario dipicu oleh informasi dari mantan kekasihnya. Mario sempat bertemu dengan mantan kekasihnya, APA (19) di Bar The Alpha, Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Dalam pertemuan itu, APA memberikan informasi terkait pacar Mario Dandy saat itu, AGH (15).
"Den, AGH pernah ngilang enggak?" kata APA saat itu kepada Mario sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU.

Dandy, panggilan karib Mario Dandy mengingat bahwa AGH pernah tak berkabar dengannya pada 17 Januari 2023. Kala itu, AGH menyampaikan kepada Dandy akan melayat ke rumah temannya di Bintaro Sektor IX. "Tapi dari pulang sekolah sampai ngelayat, dia enggak ngabarin sama sekali," ujar Dandy kepada APA waktu itu.

APA pun lantas memberikan informasi mengejutkan bagi Dandy. "Aku tahu dia ke mana. Aku dapat informasi kalau dia disetubuhi oleh orang," ujar APA, sebagaimana tertera dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

Mendengar informasi tersebut, Dandy pun tersulut emosi. Terlebih dia tahu bahwa pada tanggal itu, AGH bepergian dengan David alias W yang merupakan mantan kekasih AGH. Singkat cerita, APA kemudian membenarkan bahwa David-lah yang melakukan hal tersebut kepada AGH. "Ya Den, W. Tapi please Den, jangan bocor karena W takut banget sama kamu," katanya.

Setelah memperoleh informasi itu dari APA, Mario pun menghubungi David melalui chat Whatsapp untuk meminta klarifikasi. "Namun chat WhatsApp tersebut tidak dibalas," ujar jaksa penuntut umum.

JPU mengungkapkan bahwa Mario menyampaikan niat untuk menganiaya David saat berada dalam perjalanan bersama Shane Lukas dan AGH. Niatan itu disampaikan sebab AGH mengklaim telah dilecehkan oleh David. Klaim itu disampaikan AGH kepada Shane Lukas yang juga berada di dalam mobil yang dikemudikan Mario. Alih-alih melaporkan ke polisi, Mario Dandy lebih memilih untuk mengeksekusi David dengan tangannya sendiri.

"Mangkanya, yang kayak gini harus dikasih pelajaran. Karena dia udah 17 tahun, mangkanya mending gua pukulin dibanding gua harus laporin ke hukum," ujar Mario kepada Shane, sebagaimana dakwaan yang dibacakan jaksa.

Niatan itu pun kemudian terlaksana. Mario bersama Shane dan AGH tiba di Perumahan Green Permata Jakarta Selatan, rumah temannya David pada 20 Februari 2023 pukul 18.28 WIB. Begitu tiba di lokasi, Shane sempat menawarkan bantuan terkait penganiayaan itu. "Ntar gua ngapain Den? Mau gue ikut pukulin juga gak?" tanya Shane kepada Mario kala itu.

Tawaran itu pun ditolak Mario dengan menawarkan agar Shane merekam aksi penganiayaannya. "Ntar lu videoin aja! Nih HP gue nih," katanya.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario terancam pidana penjara selama 12 tahun. "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP. (tribun network)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved