Berita Tabanan

Satpol PP Tabanan Tertibkan Reklame Langgar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan unsur Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubunga

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Penertiban oleh anggota Satpol PP Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan unsur Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan, melakukan kegiatan penertiban reklame yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan gangguan yang meresahkan masyarakat, serta untuk menjaga keindahan lingkungan di Kota Tabanan, Kamis 8 Juni 2023.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, tercatat ada 25 personil Satpol PP yang turut hadir, bersama dengan unsur Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.

Kegiatan penertiban reklame ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait pemasangan reklame atau baliho yang tidak memiliki izin dari Badan Keuangan Daerah. Selain itu, pemasangan reklame juga tidak boleh mengganggu fasilitas umum serta merusak lingkungan sekitar.

Pada pelaksanaan kegiatan ini, Satpol PP Tabanan berhasil menertibkan sejumlah titik pemasangan reklame yang melanggar aturan. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran utama penertiban adalah simpang Camat Kediri yang berhasil menertibkan 2 spanduk dan 1 baliho. Selanjutnya, di simpang bekas Polsek Kediri, Satpol PP berhasil menurunkan 1 spanduk yang melanggar peraturan.

Selain itu, di depan Setra Pandak Gede, terdapat 2 banner yang juga ditertibkan oleh petugas. Jalur menuju Obyek Wisata Tanah Lot dan Obyek Wisata Beraban juga menjadi fokus penertiban, dengan berhasil menertibkan 11 banner di jalur Pandak Gede Beraban dan 8 banner di jalur Beraban Tanah Lot.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada mengatakan, bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai tindakan preventif untuk mengurangi gangguan ketertiban umum serta menjaga keindahan lingkungan. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemasangan reklame, agar kota Tabanan tetap terjaga keindahannya dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

“Kami imbau masyarakat mematuhi aturan,” ucapnya.

Dengan adanya kegiatan penertiban ini, sambungnya, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan akan semakin meningkat. Satpol PP Tabanan juga berencana untuk terus melakukan operasi serupa guna menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan di wilayah Tabanan.

“Kami akan lakukan upaya penertiban berkelanjutan,” bebernya. (*).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved