Berita Bali
Selundupkan 3,6 Kg Kokain dan Psikotropika ke Bali, WN Brazil ini Divonis 11 Tahun Penjara
Terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) divonis 11 tahun penjara karena menyelundupkan kokain dan psikotropika ke Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi serbuk kokain - Selundupkan 3,6 Kg Kokain dan Psikotropika ke Bali, WN Brazil ini Divonis 11 Tahun Penjara
Juga dari terdakwa ditemukan 1 strip kemasan dengan tulisan Medley Clonazepam yang berisi 4 butir padatan berwarna putih yang mengandung sediaan psikotropika golongan IV jenis Klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 gram netto.
Baca juga: BNNP Bali Gagalkan Peredaran 200 Gram Kokain yang Dikirim dari Inggris
Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan, mendapat kokain itu dari temannya bernama Marlon yang berada di Brazil.
Marlon menyerahkan 2 koper kepada terdakwa untuk dibawa ke Bali. Setiba di Bali, terdakwa diminta oleh Marlon membawa koper itu ke sebuah hotel. Namun belum sempat membawa keluar kokain itu, terdakwa keburu ditangkap petugas bandara. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.