Berita Bali

Selundupkan 3,6 Kg Kokain dan Psikotropika ke Bali, WN Brazil ini Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) divonis 11 tahun penjara karena menyelundupkan kokain dan psikotropika ke Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi serbuk kokain - Selundupkan 3,6 Kg Kokain dan Psikotropika ke Bali, WN Brazil ini Divonis 11 Tahun Penjara 


Juga dari terdakwa ditemukan 1 strip kemasan dengan tulisan Medley Clonazepam yang berisi 4 butir padatan berwarna putih yang mengandung sediaan psikotropika golongan IV jenis Klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 gram netto. 

Baca juga: BNNP Bali Gagalkan Peredaran 200 Gram Kokain yang Dikirim dari Inggris


Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan, mendapat kokain itu dari temannya bernama Marlon yang berada di Brazil.

Marlon menyerahkan 2 koper kepada terdakwa untuk dibawa ke Bali. Setiba di Bali, terdakwa diminta oleh Marlon membawa koper itu ke sebuah hotel. Namun belum sempat membawa keluar kokain itu, terdakwa keburu ditangkap petugas bandara. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved