Berita Bali

Selundupkan 3,6 Kg Kokain dan Psikotropika ke Bali, WN Brazil ini Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) divonis 11 tahun penjara karena menyelundupkan kokain dan psikotropika ke Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi serbuk kokain - Selundupkan 3,6 Kg Kokain dan Psikotropika ke Bali, WN Brazil ini Divonis 11 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) divonis 11 tahun penjara.

Perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil ini dijatuhi hukuman penjara lantaran menyelundupkan 3,6 kilogram kokain dan 4 butir psikotropika seberat 0,72 gram netto ke Bali. 


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 8 Juni 2023.

Baca juga: Manuela Diduga Selundupkan 3,6 Kg Kokain, Diamankan di Bandara Ngurah Rai, Dituntut Bui 12 Tahun


Masih dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Manuela secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dan mengimpor psikotropika. 


Atas perbuatannya, Manuela dijerat pasal berlapis. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Baca juga: Musnahkan Kokain Hingga Ganja, Kapolda Bali: Peredaran Narkoba Berbanding Lurus Dengan Pariwisata


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas hakim Gede Putra Astawa.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya.

Baca juga: 1 Kg Kokain Rambah Bali Dari 3 Wisatawan Asing, BNN RI Siap “Matikan” Pergerakan Jaringan

Sebelumnya, terdakwa Manuela dituntut pidana penjara selama 12 tahun. 


Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, baik dari terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, maupun JPU masih pikir-pikir. 

Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari kepada para pihak untuk menanggapi putusan ini. 

Baca juga: 1 Kg Kokain Rambah Bali Dari 3 Wisatawan Asing, BNN RI Siap “Matikan” Pergerakan Jaringan


Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Manuela ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, Minggu, 1 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wita.

Terdakwa ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain seberat 3.608 gram netto atau 3,6 kilogram. 


Terdakwa berangkat dari Floripa Sau Paulo, Brazil lalu transit di Doha Qatar untuk selanjutnya menuju Bali, menumpang pesawat QATAR Airways. 

Baca juga: Antisipasi Peredaran Kokain, BNN RI Undang Langsung Polisi Kolumbia dan Para Dubes ke Bali


Di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, termasuk terdakwa.

Saat memeriksa tas koper milik terdakwa, petugas menemukan 5 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih atau dikenal dengan nama kokain dengan berat keseluruhan 3.608 gram netto atau 3,6 kilogram. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved