Berita Bali

Panas Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Ajukan Praperadilan, Polda Bali: Hak Tersangka!

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 9 Juni 2023

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdsarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, praperadilan Disel Astawa teregister pada 6 Juni 2023 dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Dps.

Menanggapi hal tersebut, Polda Bali angkat bicara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 9 Juni 2023 malam.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan praperadilan merupakan hak dari tersangka.

Sehingga, dirinya mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan hal tersebut.

“Silakan itu hak dari tersangka,” ungkap Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Tribun Bali.

 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa & Kadiana Gugat Polda Bali

Baca juga: Lapangan Dauhwaru Batal Jadi Tempat Relokasi, Pedagang Pasar Negara Jualan di Parkir Kantor Bupati

Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi - Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdsarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, praperadilan Disel Astawa teregister pada 6 Juni 2023 dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Dps.

Menanggapi hal tersebut, Polda Bali angkat bicara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 9 Juni 2023 malam.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan praperadilan merupakan hak dari tersangka.
Situasi Pantai Melasti yang sebelumnya direklamasi - Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Berdsarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, praperadilan Disel Astawa teregister pada 6 Juni 2023 dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Menanggapi hal tersebut, Polda Bali angkat bicara. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 9 Juni 2023 malam. Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan praperadilan merupakan hak dari tersangka. (Agus/Tribun Bali)

 


Disinggung soal berkas perkara Disel Astawa, pihaknya menyebut tengah dalam proses penyidikan dengan melengkapi berkas sembari berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

 


“Masih proses penyidikan dengan melengkapi berkas dan koordinasi dengan kejaksaan,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

 

Sementara itu, setelah dilakukan penetapan tersangka kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan Badung, Pemerintah Kabupaten Badung berharap kasus tersebut cepat diproses.

Bahkan Pemkab Badung sendiri, menunggu pihak Polda Bali untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan hingga pengadilan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved