Info Populer
Cara Daftar Program Donasi BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Kategori Donasi yang Diberikan di Sini
Program ini cocok bagi kalian yang berminat menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan lewat jaminan kesehatan.
TRIBUN-BALI.COM – Cara Daftar Program Donasi BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Kategori Donasi yang Diberikan di Sini
Tribunners, simak artikel ini sampai habis ya.
Karena dalam artikel ini akan dirangkumkan beberapa informasi seputar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Salah satu program yang ada di BPJS Kesehatan adalah program donasi BPJS.
Program ini cocok bagi kalian yang berminat menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan lewat jaminan kesehatan.
Melalui program ini, seseorang dapat ikut membantu orang lain untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dilansir dari TribunJakarta, donatur bisa mendaftarkan masyarakat kurang mampu untuk menjadi peserta JKN dan membayarkan iurannya.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.
Donatur juga bisa berasal dari masyarakat perorangan, badan usaha atau lembaga lain.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bisa Melalui Aplikasi Mobile JKN
Baca juga: Bersama Komunitas Hemodialisa, BPJS Kesehatan Gelar Sambung Rasa Peserta JKN
"Tujuannya mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan kita," terang Ardi dikutip dari Kompas.com.
Ardi menyebut, bentuk donasi yang dapat diberikan masyarakat yakni berupa pendaftaran terhadap masyarakat dan seluruh anggota keluarganya untuk menjadi peserta JKN.
Selain itu, program Donasi BPJS Kesehatan tersebut sekaligus mengharuskan donatur untuk melakukan pembayaran iuran kepesertaan JKN dari peserta.
Termasuk bersedia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertangggung.
Jenis Donasi BPJS Kesehatan
Dikutip dari Buku Panduan JKN, berikut ini jenis Donasi BPJS Kesehatan:
1. Donasi Perorangan
Merupakan bentuk partisipasi individu yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap salah satu atau beberapa keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.
Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan Skema Hukum! Tunggakan Peserta Mandiri Capai Rp 10 Miliar
Baca juga: Lindungi Debitur KUR, Simak Kerjasama BPD Bali Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar
2. Donasi Badan Usaha
Merupakan bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.
Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.
3. Donasi Lembaga atau Badan lainnya
Bentuk partisipasi lembaga atau badan amal atau lembaga/badan lainnya salah satu fungsi lembaga atau badan terkait adalah sebagai penyantun dan memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah individu atau atau keluarga.
Cara Berpartisipasi di Program Donasi BPJS Kesehatan
1. Bagi masyarakat atau perorangan
Untuk bisa mengikuti program Donasi BPJS Kesehatan, maka dapat melakukan pendaftaran calon peserta melalui kanal pendaftaran seperti:
-Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165
-Aplikasi mobile JKN
-Melalui kantor cabang setempat
Selanjutnya peserta melakukan pembayaran secara autobet minimal 1 tahun atau di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan
2. Badan usaha (melalui program CSR)
Untuk berpartisipasi dalam Program Donasi BPJS Kesehatan, badan usaha dapat menghubungi officer kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selanjutnya, badan usaha melakukan pendaftaran program CSR.
Tahap setelahnya yakni dengan mengisi dan mengajukan data calon peserta.
Kemudian badan usaha melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif.
Terakhir adalah badan usaha harus melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor virtual account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Nantinya pembayaran bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan, Salah Satunya Lewat Aplikasi Mobile JKN: Mudah dan Cepat!
3. Lembaga/badan lain
Bagi lembaga atau badan lain yang juga ingin berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan juga harus berseddia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertanggung.
Berikut ini cara untuk berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan bagi lembaga/badan lainnya:
-Mengajukan data calon peserta kepada petugas Relationship Officer di Kantor BPJS Kesehatan terdekat
-Melakukan penandatanganan PKS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif
-Melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor Virtual Account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
-Pembayaran dapat dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.
Nah itulah beberapa informasi mengenai program donasi BPJS.
Semoga bermanfaat.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Daftar Program Donasi BPJS Kesehatan, Cek Syarat serta Bentuk Donasi yang Diberikan,
BPJS Kesehatan
Program Donasi BPJS Kesehatan
badan usaha
JKN
Cara daftar program donasi BPJS Kesehatan
lembaga
perorangan
| Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |   | 
|---|
| KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |   | 
|---|
| Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |   | 
|---|
| Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |   | 
|---|
| Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.