Berita Jembrana
BPJS Kesehatan Siapkan Skema Hukum! Tunggakan Peserta Mandiri Capai Rp 10 Miliar
Sedangkan tunggakan badan usaha mencapai ratusan juta. BPJS Kesehatan menyiapkan skema hukum. Hal ini akan dilakukan bila peserta mandiri dan badan us
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 9.231 peserta mandiri dan 80 badan usaha di Jembrana, menunggak pembayaran iuran wajib jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Nilai tunggakan peserta mandiri mencapai Rp 10 miliar lebih.
Sedangkan tunggakan badan usaha mencapai ratusan juta. BPJS Kesehatan menyiapkan skema hukum. Hal ini akan dilakukan bila peserta mandiri dan badan usaha tersebut tetap tidak mau membayar.
Data yang dirilis Cabang BPJS Kesehatan Singaraja, peserta yang aktif per 31 Maret 2023 sebanyak 292.126 jiwa atau 89.64 persen dari total seluruh penduduk Jembrana.
Dari jumlah tersebut, ternyata 9.231 jiwa peserta mandiri masih tercatat nunggak utang iuran sebesar Rp 10 miliar lebih. Tunggakan tersebut terjadi sejak dua tahun terakhir.
Baca juga: Tradisi Ngaben Massal Desa Adat Pesisir Nusa Penida, Sorak Sorai Saat Bade Sentuh Air Laut
Baca juga: Prana Jadi Metode Pengobatan Baru di RSUD Wangaya, Gunakan Cakra Untuk Penyembuhan

Jumlah terbanyak adalah peserta Kelas III sebanyak 4.616 jiwa dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2.578.325.080. Kemudian Kelas II sebanyak 2.891 jiwa dengan nilai tunggakan sebesar Rp 4.313.399.000. Peserta Kelas I sebanyak 1.724 jiwa dengan tunggakan sebesar Rp 3.473.081.691.
"Dari ratusan ribu peserta yang aktif, ada sembilan ribuan dari tiga kelas berbeda yang menunggak," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singaraja Endang Triana Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu 17 Mei 2023.
Ia menjelaskan, selain peserta iuran wajib mandiri, ada juga puluhan badan usaha yang menunggak. Total ada 80 badan usaha dengan nilai tunggakan sebesar Rp 141.614.793. Jumlah tersebut dengan kategori berbeda. Mulai dari penunggak 1-4 bulan, tunggakan 5-12 bulan.
Ada juga badan usaha yang menunggu dalam waktu 13-24 bulan. "Jumlah tersebut dengan waktu tunggakan yang berbeda. Ada juga yang sampai dua tahun lamanya," jelasnya.
Apa upaya yang dilakukan terkait tunggakan tersebut? Endang menjelaskan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Kejari dan Polres Jembrana untuk melakukan penagihan kepada para penunggak. Petugas akan lebih dulu memberi peringatan atau berkoordinasi soal tunggakan masing-masing.
Namun jika memang tidak ada melakukan pembayaran bakal dilakukan pemanggilan peserta. Hal itu berlaku sama terhadap badan usaha yang tidak membayarkan iuran pekerjanya.
Apabila tiga kali panggilan tidak hadir, maka kepolisian akan menindaklanjuti dengan proses hukum pidana. "Pelanggaran bagi badan usaha yang menunggak juga bisa terancam pidana," tandasnya. (mpa)
BAHAYA Cuaca Ekstrem Bagi Rumah Tak Layak Huni, Rumah Warga Kurang Mampu di Jembrana Perlu Bantuan |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Tutup Jalan Nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Sebabkan Gangguan Lalulintas |
![]() |
---|
Sumahwi Ditemukan Meninggal di Trotoar, Sempat Mengeluhkan Tak Enak Badan di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Sumahwi, Pria Asal Banyuwangi Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jembrana Bali |
![]() |
---|
Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Trotoar Jalan Pelabuhan Gilimanuk, Sempat Keluhkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.