Berita Tabanan

Desa Harus Buat Perdes dan Awig-awig Ikuti SE, Bupati Tabanan Masih Rancang Pembentukan Satgas WNA

Terbitnya surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, dimaknai sebagai desakan dalam pembentukan satgas ini.

Putu Yunia/Tribun Bali
Pamedek di Pura Goa Lawah Klungkung Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemkab Tabanan, masih merancang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan warga negara asing (WNA).

Terbitnya surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, dimaknai sebagai desakan dalam pembentukan satgas ini.

Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya, mengaku sedang menggodok pembentukan satgas sesuai dengan surat edaran Wayan Koster.

Surat edaran tersebut akan diturunkan dalam bentuk Perda, Perdes atau bahkan awig-awig.

Baca juga: Penjagalan Sapi Misterius Meresahkan! Satreskrim Kerahkan Tim dan Libatkan Bhabinkamtibmas

Baca juga: Rekanan Ganti Rugi Rp 94 Juta untuk Pedagang, Kompensasi Banjir Lumpur Pasar Seni Semarapura

Baca juga: Paceklik Bibit Kerbau Pacu, Pemerintah Bahas Upaya Pengembangan Populasi Kerbau Makepung

Bupati Sanjaya usai menghadiri sidang Paripurna pengajuan Ranperda di Kantor DPRD <a href='https://bali.tribunnews.com/tag/tabanan' title='Tabanan'>Tabanan</a>, Senin 12 Juni 2023

Bupati Sanjaya usai menghadiri sidang Paripurna pengajuan Ranperda di Kantor DPRD Tabanan, Senin 12 Juni 2023 (Tribun Bali/ I Made Ardhiangga Ismayana)

“Sudah disiapkan ini dengan zoom dan webinar. Perbekel dan semuanya (dilibatkan). Karena harus selaras dengan desa ada Perdes dan desa adat ada pararem atau awig-awig,” ucap Sanjaya setelah menghadiri sidang Paripurna di Kantor DPRD Tabanan, Senin (12/6).

Ia berharap aturan turunan ini akan berdampak baik untuk pariwisata Tabanan. Masalah ini harus dilihat secara holistik atau menyeluruh, bukan dari satu sisi saja. Satgas di kecamatan hingga desa harus bisa bekerjasama.

“Jadi tidak hanya di kecamatan yang merancang, di desa juga (merancang aturan, red). Kami juga melibatkan unsur dari Forkopimda, ada TNI, Polri, pengadilan hingga kejaksaan,” demikian ungkapnya.

Sanjaya mengatakan, poin terpenting dalam pembuatan atau pembentukan satgas serta aturannya adalah terkait pengawasan. Jika pengawasan lemah maka akan tidak bisa dilakukan pembenahan untuk pariwisata Tabanan.

“Jadi poin penting nantinya di pengawasan orang asing yang tinggal (di Tabanan). Masyarakat jadi ikut juga berpartisipasi membantu pengawasan ini,” kata Sanjaya.

Ia mengatakan, terkait penindakan akan menjadi kewenangan dari pihak Imigrasi atau kepolisian. "Semua sudah punya wewenang sehingga satgas berfungsi dalam pengawasan dan menjaga keamanan di Tabanan," paparnya.

Ide Keliru

Sementara itu, rencana Pemkab Klungkung untuk memasang live cam di Pura Goa Lawah, mendapat penolakan dari pelaku pariwisata hingga tokoh masyarakat. Live cam dipasang sebagai opsi menindaklanjuti surat edaran Wayan Koster.

Daya tarik berwisata, kata mereka, justru melihat langsung aktivitas umat dan keunikan Pura Goa Lawah, bukan sebatas melihat dari layar. Pelaku pariwisata menilai rencana memasang live cam di Pura Goa Lawah untuk mencegah wisatawan ke utama mandala merupakan ide yang keliru.

Pengalaman para pemandu wisata, wisatawan yang datang ke Pura Goa Lawah justru ingin melihat secara dekat aktivitas warga lokal sembahyang. Wisatawan ingin menyaksikan dari dekat keunikan Pura Goa Lawah dengan pemandangan goa yang dipenuhi kelelawar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved