Berita Badung
WNA Yang Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung Bali Akan Dideportasi
WNA yang ngamuk sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Kayu Aya, Seminyak, Badung, Bali akan dideportasi dalam waktu dekat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pria berinisial M (31) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada tidak dilakukan penahanan oleh Polres Badung meski sempat mengamuk di dengan menggunakan senjata tajam.
Kendati demikian, WNA tersebut langsung diserahkan ke Imigrasi dan akan dilakukan deportasi secepatnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 172 KUHP atau Pasal 502 KUHP atau mengganggu ketertiban umum.
Selanjutnya, terkait dengan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Karena memang saat ini, barang bukti yang diduga pisau atau senjata tajam saat ini kita belum temukan,” ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK Senin 12 Juni 2023.
Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya selanjutnya seperti deportasi.
“Deportasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Saat ini masih dalam proses,” kata orang nomor satu di Polres Badung itu.
Sementara itu, Kabid intel Dakim imigrasi Ngurah Rai Denpasar, Gilang Danur Dara yang turut mendampingi Kapolres mengaku bahwa Mohamed merupakan warga negara Kanada.
Bahkan izin tinggalnya kitas investor dari dari tahun 2021.
“Jadi WNA ini masuk tahun 2021 lalu, dalam rangka investasi,” jelasnya.
Baca juga: WNA Yang Bawa Pisau dan Ngamuk di Seminyak, Badung Kini Sudah Dibekuk Polsek Kuta Utara
Pihaknya mengakui, bahwa WNA tersebut memang melakukan tindakan berbahaya, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sehingga sudah sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Jadi sudah ada rekomendasi dari pihak Polri untuk dilakukan pendeportasian,” beber Gilang.
Diakui WNA tersebut mengamuk di depan sebuah restoran di Jalan Kayu Aya No.53 Seminyak Kuta, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, itu mengaku membawa pisau untuk mengamankan dirinya dan menakuti warga
Hal itu juga diungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK saat melihatkan pelaku di depan awak media Pada Senin 12 Juni 2023.
"Jadi WNA ini mabuk, dan mengaku ATM-nya hilang saat berkunjung di salah satu club malam. Sehingga dia marah-marah tidak karuan," jelasnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.