Sponsored Content
Tiga Fraksi Beri Pandangan Tujuh Ranperda Pengajuan Pemkab Tabanan
emkab Tabanan mengajukan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda ini pun sudah disampaikan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Pemkab Tabanan mengajukan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda ini pun sudah disampaikan kepada DPRD Tabanan, dan mendapat pandangan umum. Tiga fraksi memberikan pandangan menyangkut tujuh buah Ranperda tersebut.
Dari fraksi Golkar, melalui Ketua Fraksi Golkar I Made Asta Dharma mengatakan, bahwa dalam pihaknya meminta Ranperda itu dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Bali. Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bahwa latar belakang diajukan Ranperda ini adalah sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintahan nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusahan di daerah. Penyelenggaraan perizinan berusahan di daerah dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang berkualitas , cepat , mudah , terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam mewujudkan Kabupaten Tabanan yang tertib, tentram , teratur, bersih, aman, lestari, indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat, maka diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penetapan Desa, maka lanjutnya, dalam rangka mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di desa perlu dilakukan penetapan desa. Kemudian, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik. Maka sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut. Terakhir Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah 2023-2043 perlu direspon positif dalam rangka mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna.
“Oleh karena itu disarankan dalam implementasinya dalam kurun waktu 20 tahun kedepan perlu di back up dengan rencana detail tata ruang setiap wilayah dan rencana pembangunan,” jelasnya.
Kemudian Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Sekretaris Fraksi, I Wayan Lara yang dalam tujuh Ranperda secara umum mendukung dilanjutkannya Ranperda untuk kemudian dibahas kembali.
“Akhir kata terhadap ke tujuh Ranperda ini, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui untuk di bahas sesuai dengan mekanisme di dewan. Demikan penyampaian pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kamiucapkan terima kasih,” kata Lara.
Terakhir dari Fraksi Nasional Demokrat, Ketua Fraksi Ida Ayu Ketut Candrawati memapaparkan, catatan penting ialah soal WTP. Di balik, keberhasilan memperoleh opini WTP tersebut akan tetapi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan baik Pendapatan Daerah, Belanja dan Transfer serta Pembiayaan, terutama realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan terkait tentang Ranperda Penyelenggaraan Perijinan Berusaha sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan ekosistem investasi maka perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, efisien, efektif, akuntabel dan transparan tidak ada mafia perijinan. Kedua,
Fraksi Nasional Demokrat setuju dibahas Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Tabanan yang tertib, tentram, teratur, bersih, aman, lestari, indah dan disiplin perilaku setiap masyarakat. Disarankan dalam penyelenggaraannya perlu adanya pembinaan, penyuluhan, patroli, pengawalan dan deteksi dini atau cegah dini.
Raboerda penyelenggaraan Prasarana dan utilitas perumahan Pemukiman diharapkan akan menjamin setiap warga masyarakat untuk hidup sejahtera bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas sesuai kebutuhan, maka perlu penyediaan kawasan pemukiman yang aman, nyaman, layak dan berkelanjutan.
“Mengenai Ranperda tentang Penetapan Desa adalah sangat relevan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sehingga ada kepastian hukum atas kode, data wilayah administrasi Pemerintahan, sekaligus pemukhtahiran penyebutan nama Desa untuk wilayah Provinsi Bali dan Tabanan, dengan ditindaklanjuti sebagai gebrakan Bupati berkantor di Desa,” paparnya.
Kemudian, untuk Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, oleh karena telah adanya SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), maka perlu penyesuaian dengan Peraturan perundang-Undangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih (over lapping). Adapun Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023- 2043 perlu direspon positif dalam rangka mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna. Oleh karena itu disarankan dalam implementasinya dalam kurun waktu 20 tahun kedepan perlu di- back up dengan Rencana Detail Tata Ruang setiap wilayah Kecamatan.
“Hal ini penting jangan sampai terjadi permasalahan antar wilayah dan rencana pembangunan upayakan menampung aspirasi masyarakat secara buttom up/perencanaan dari bawah,” bebernya. (*).