OC Kaligis Minta KPK Berhenti Lakukan Pembunuhan Karakter pada Lukas Enembe
OC Kaligis Minta KPK Berhenti Lakukan Pembunuhan Karakter pada Lukas Enembe
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.
Protes keras itu disampaikan secara resmi oleh Tim Penasihat Hukum & Advokasi Lukas Enembe (TPHALE) kepada KPK.
Hal itu merespon pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut kalau Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif saat sidang perdana maka akan menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap Lukas Enembe.
Anggota TPHALE, OC Kaligis mengatakan surat keberatan atas pernyataan Juru Bicara KPK kepada media mengenai Lukas Enembe tidak kooperatif.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Sambangi KPK dengan Baju Toga Advokat
"Fakta ini merupakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap klien kami Lukas Enembe’, tertanggal 12 Juni 2023, itu dikirim resmi dan ditujukan langsung kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK Bapak Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar OC Kaligis dalam keterangannya pada Rabu (14/6/2023).
Dijelaskannya, usai sidang perdana pada 12 Juni 2023, TPHALE membaca rilis yang dikeluarkan juru bicara kepada media yang pada intinya berbunyi, Lukas Enembe tidak kooperatif dan karenanya tuntutan akan memberatkan dapat dikenakan pada Lukas Enembe.
“Pemberitaan anda (KPK) itu dimuat di hampir semua media dan dibaca oleh masyarakat,” kata Kaligis.
Tribunnews.com juga mengutip pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tersebut.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Petrus Bala Pattyona Beri Suara Lantang
"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif karena tadi juga teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya walaupun kemudian mengatakan sakit," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Padahal, menurut OC Kaligis, selama persidangan perdana itu Majelis Hakim tidak pernah menuduh kliennya Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif.
“Penggiringan opini terhadap Lukas Enembe sudah saudara (KPK) lakukan sejak Lukas Enembe menjadi tersangka, mendahului sidang perkara Lukas Enembe dinyatakan terbuka untuk umum, dan karenanya menjadi milik
umum,” tukas Kaligis.
Ditambahkannya, berita-berita bombastis yang membunuh karakter Lukas Enembe seperti kerugian negara yang dilakukan Lukas Enembe sangat besar.
Padahal yang dituduhkan kepada Lukas Enembe adalah suap/gratifikasi bukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBD, apalagi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov Papua, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 (delapan) tahun berturut-turut.
“Hasil pemeriksaan BPK dengan hasil WTP tersebut, sengaja saudara (KPK) kesampingkan dan ditutup-tutupi,” ujar Kaligis.
Pernyataan sakit yang diucapkan Lukas Enembe saat sidang didasarkan fakta bahwa LukasEnembe sudah menderita sakit, jauh sebelum Lukas Enembe dijadikan tersangka oleh KPK.
SERIUS Kembangkan Bawang Merah, Badung Siapkan 12 Hektar Lahan, Didanani Pakai APBD 2025 |
![]() |
---|
Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Berapa Peluang Diterima? Akankah Kasusnya Gugur? Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Wamenaker Immanuel Ebenezer Pasca Kena OTT, KPK Sita 15 Mobil dan 7 Motor |
![]() |
---|
Usai Hasil DNA Terungkap, Lisa Mariana Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank BJB |
![]() |
---|
Wamenaker Dicokok KPK, Noel Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Pengurusan Izin K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.