Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Petrus Bala Pattyona Beri Suara Lantang

Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Petrus Bala Pattyona Beri Suara Lantang

istimewa
Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Petrus Bala Pattyona Beri Suara Lantang 

TRIBUN-BALI.COM, PAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan pada Rabu (3/5/2023).

Pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Stefanus Roy Rening atau R.

KPK menyebut R mengarahkan Lukas Enembe agak tak kooperatif.

Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK: Siasat Gubernur Nonaktif Papua Ingin ke Singapura

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar tidak kooperatif," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu.

Dianggap merusak citra profesi 

Menanggapi hal tersebut, tim hukum atau pengacara Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona, menilai penetapan R sebagai tersangka telah menyalahi hukum dan merusak citra profesi.

"Penetapan SRR (oleh KPK disebut R) sebagai tersangka itu sudah merusak citra profesi pengacara," kata Petrus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/5/2023) malam.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Siswi SMA di Teuku Umar Denpasar Berakhir Damai, Benyamin Seran: Damai Itu Indah

Petrus mengatakan, tugas pokok dari seorang pengacara yakni memberikan nasihat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh klien. 

"Dalam UU Advokat menyebutkan bahwa pengacara juga penegak hukum, kalau sesama penegak hukum lalu dikriminalisasikan, merupakan sesuatu yang salah," katanya.

"Mengapa salah, karena pengacara itu memberikan nasihat dan bertemu untuk klarifikasi berbagai hal. Tetapi, KPK mengatakan nasihat SRR itu menjadi hal yang merintangi," papar dia.

Disebut akan kooperatif Meski demikian, lanjut Petrus, R yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku akan memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif.

"Tadi saya baru ketemu SRR (oleh KPK disebut R). Dia bersedia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan," kata Petrus.

Menurut dia, tim hukum Lukas Enembe masih akan melihat hasil pemeriksaan mengenai dugaan perintangan yang ditujukan pada R.

"Kita kan belum melihat keterangan seperti apa, apakag dia merintangi seperti apa. Kalau pengacara memberikan nasihat dan bertemu orang (semestinya) tidak bisa dianggap merintangi," kata dia.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved