Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Petrus Bala Pattyona Beri Suara Lantang

Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Petrus Bala Pattyona Beri Suara Lantang

istimewa
Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Petrus Bala Pattyona Beri Suara Lantang 

Jumlah suap yang diberikan kepada lukas mencapai Rp 35,4 miliar dan terungkap dalam persidangan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijanto Lakka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Uang itu diberikan dengan permintaan pekerjaan atau proyek kepada Lukas sebagai kompensasinya.

KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terbaru, KPK menetapkan dua orang tersangka baru, yakni pengacara Lukas berinisial R yang dianggap merintangi penyidikan.

Satu lagi yaitu Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jayapura, Robertus Yewen, Editor: Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Merintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Tim Hukum: Merusak Citra Profesi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved