Diperiksa Sebagai Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Sambangi KPK dengan Baju Toga Advokat

Diperiksa Sebagai Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Sambangi KPK dengan Baju Toga Advokat

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, diperiksa sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Dia mengenakan baju toga advokat saat memenuhi panggilan KPK. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Stefanus Roy Rening mendatangi Gedung Merah Putih dengan mengenakan baju toga Advokat pada Selasa (9/5/2023) hari ini.

Stefanus Roy Rening merupakan pengacara Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe yang kini juga menjadi tersangka KPK.

Penetapan tersangka terhadap Stefanus Roy Rening karena diduga merintangi penyidikan KPK dalam kasus Lukas Enembe.

Roy memakai baju toga advokat saat memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Petrus Bala Pattyona Beri Suara Lantang

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana undang-undang," ucap Stefanus menyampaikan alasan mengenakan baju toga advokat.

Menurut Stefanus, seharusnya seorang advokat kebal hukum saat menjalankan tugas.

"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," ucapnya.

Saat ditanya terkait kesiapan apabila hari ini ditahan KPK, Stefanus mengaku siap dengan segala konsekuensinya.

Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK: Siasat Gubernur Nonaktif Papua Ingin ke Singapura

Menurutnya, pekerjaan sebagai advokat memiliki risiko berhadapan dengan hukum.

"Saya belum bisa jawab. Tapi saya siap dengan risikonya," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Stefanus Roy Rening pada hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini betul telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

Stefanus Roy Rening dijerat sebagai tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe.

Terkait perbuatan pengacara Enembe tersebut, Ali sudah menyinggung sedikit.

Dia menyebut diduga pengacara itu melakukan perintangan dengan memberikan masukan kepada Lukas untuk tidak kooperatif terhadap penyidikan KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved