Berita Denpasar

Adegan ke-10 Hujamkan Pisau ke Korban, Dalam Kondisi Luka Lari ke Jalan Dewi Madri Denpasar

Namun mengingat sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Reka Ulang - Para tersangka melakukan reka ulang kasus penganiayaan yang membuat korban tewas di Jalan Dewi Madri, Denpasar, Kamis (15/6). Dari 10 tersangka, delapan di antaranya anak di bawah umur. 

Di sana, Krisna mengeluarkan pisau yang kemudian digunakan menusuk korban berulang kali. Setelah itu, mereka kabur meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan. (hon)

Reka Ulang - Para tersangka melakukan reka ulang kasus penganiayaan yang membuat korban tewas di Jalan Dewi Madri, Denpasar, Kamis (15/6). Dari 10 tersangka, delapan di antaranya anak di bawah umur.
Reka Ulang - Para tersangka melakukan reka ulang kasus penganiayaan yang membuat korban tewas di Jalan Dewi Madri, Denpasar, Kamis (15/6). Dari 10 tersangka, delapan di antaranya anak di bawah umur. (Honey/Tribun Bali)

10 Tusukan di Dada, Perut dan Punggung

HASIL visum ditemukan sepuluh luka tusuk hingga mengakibatkan korban tewas. Luka tusuk tersebut yakni pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, para pelaku pengeroyokan dapat diamankan oleh polisi kurang lebih 2,5 jam setelah kejadian. Dari 10 pelaku, 6 masih berstatus pelajar.

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban meninggal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar. (hon)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved