Berita Bali

Curi Barang dan Uang Rp35 Juta di Minimarket Benoa, WN Asal Perancis Divonis 12 Bulan Penjara

Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, Jacob Roger Marcel (65) divonis 1 tahun (12 bulan) penjara lantaran terbukti mencuri di minimarket Kuta Selata

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Jacob usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah minimarket di kawasan Benoa, Badung, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, Jacob Roger Marcel (65) divonis 1 tahun (12 bulan) penjara.

Terdakwa divonis lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Kuruksetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.


Dalam aksinya, terdakwa mencuri beberapa barang yang ada di minimarket tersebut. Berupa 12 bungkus rokok, 2 botol minuman dan uang tunai Rp35.380.000.

Baca juga: Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, Tabanan Mulai Sosialisasi Aturan untuk WNA


Amar putusan telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Juni 2023.


Masih dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Jacob Roger dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Ini sebagaimana dakwaan tunggal JPU, yakni terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Baca juga: WNA USA Tersesat di Ketinggian 1.700 MDPL Gunung Agung, Minta Maaf Karena Naik Sendiri Tanpa Guide


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jacob Roger Marcel dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," tegas hakim Yogi. 


Menanggapi vonis tersebut, terdakwa didampingi penerjemahnya menyatakan menerima. "Terdakwa menerima, yang mulia," ucap penerjemah kepada majelis hakim. 


Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jacob dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). 

Baca juga: WNA Asal Kanada Akan Dideportasi, Ngamuk di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa melakukan aksinya di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Kuruksetra, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.20 Wita.

Dalam aksinya, terdakwa menguras beberapa barang yang ada di minimarket tersebut. Berupa 12 bungkus rokok, 2 botol minuman dan uang tunai Rp35.380.000.


Awalnya terdakwa berpura-pura belanja, lalu bersembunyi di samping kulkas menunggu minimarket tersebut tutup sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca juga: WNA Yang Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung Bali Akan Dideportasi

Akhirnya para pegawai menutup dan mengunci minimarket, tanpa mengetahui keberadaan terdakwa di dalam. 


Pukul 02.20 Wita, merasa aman terdakwa keluar dari persembunyian lalu menghidupkan lampu toko minimarket.

Kemudian terdakwa melancarkan aksinya mengambil sejumlah barang dan uang tunai yang berada di dalam brangkas.

Terdakwa membuka brangkas menggunakan kunci brangkas yang sebelumnya telah diambilnya di dalam laci toko. 

Baca juga: Viral WNA AS Ditilang Karena Jadi Sopir Angkot di Bali, Akui Mobil Hasil Meminjam Milik Teman


Barang-barang dan uang tunai berhasil diambil, terdakwa lalu memanjat plafon toko untuk keluar.

Namun saat memanjat terdakwa terjatuh dari plafon. Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan minimarket itu mengalami kerugian sekitar Rp35.773.214. (*)

 

 

Berita lainnya di WNA Berulah

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved