Berita Badung
WNA Asal Kanada Akan Dideportasi, Ngamuk di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung
Mohamed (31), warga negara asing (WNA) asal Kanada tidak ditahan oleh Polres Badung, meski sempat mengamuk dengan menggunakan senjata tajam.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Mohamed (31), warga negara asing (WNA) asal Kanada tidak ditahan oleh Polres Badung, meski sempat mengamuk dengan menggunakan senjata tajam.
WNA tersebut langsung diserahkan ke Imigrasi dan akan dideportasi secepatnya.
Seperti diketahui, WNA ditemukan mengamuk dan membawa pisau di depan Nantys Restaurant, Jalan Kayu Aya, Seminyak, Badung, Sabtu (10/6) pukul 03.45 Wita.
Baca juga: Desa Harus Buat Perdes dan Awig-awig Ikuti SE, Bupati Tabanan Masih Rancang Pembentukan Satgas WNA
WNA itu langsung dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Kuta Utara saat video WNA tersebut ramai di media sosial.
Pelaku dikenakan pasal 172 KUHP atau Pasal 502 KUHP atau mengganggu ketertiban umum. Terkait dengan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Karena memang saat ini, barang bukti yang diduga pisau atau senjata tajam saat ini kita belum temukan,” ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono SIK, Senin (12/6).
Baca juga: UPDATE, Ini Alasan WNA Yang Ngamuk Bawa Pisau di Tengah Jalan di Seminyak Badung Bali
Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya selanjutnya, seperti deportasi.
“Deportasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Saat ini masih dalam proses,” kata orang nomor satu di Polres Badung itu.
Kabid intel Dakim Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danur Dara yang turut mendampingi Kapolres mengaku bahwa Mohamed merupakan WN Kanada. Izin tinggalnya adalah Kitas investor sejak 2021.
“WNA ini masuk tahun 2021, dalam rangka investasi,” jelasnya.
Baca juga: WNA Kembali Berulah, Ngamuk di Seminyak Badung dengan Membawa Pisau
Pihaknya mengakui, WNA tersebut memang melakukan tindakan berbahaya, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sehingga ditindak sesuai pasal 75 ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Sudah ada rekomendasi dari pihak Polri untuk dilakukan pendeportasian,” ujar Gilang.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono SIK mengatakan, WNA tersebut mengamuk dan mengaku membawa pisau untuk mengamankan dirinya dan menakuti warga.
Baca juga: WNA Yang Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung Bali Akan Dideportasi
“Jadi WNA ini mabuk, dan mengaku ATM-nya hilang saat berkunjung di salah satu club malam. Sehingga dia marah-marah tidak karuan," kata Kapolres saat melihatkan pelaku di depan awak media, Senin.
Diakui kemarahan WNA tersebut bertambah saat warga dan wisatawan lainnya berusaha menenangkan. Sehingga ia mengambil pisau yang dibawa di bawah jok motornya.
"Dari hasil pemeriksaan, pisau yang dibawa katanya merupakan pisau replika. Namun sampai saat ini barang bukti pisau itu belum kita temukan," jelasnya sembari mengatakan dalam pemeriksaan WNA ini juga mengaku lupa di mana membuang pisau itu, karena mabuk berat.
WNA Kanada
deportasi
Polsek Kuta Utara
Kapolres Badung
Imigrasi
Kemenkumham Bali
TRIBUN-BALI.COM
video viral
Gelar Operasi Pasar Murah, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
Pencarian Masih Dilanjutkan, Tiga Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Langsung Gencarkan GPM dan OPM, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
3 Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Badung Belum Ditemukan, Tim SAR Baru Temukan 3 HP Korban |
![]() |
---|
Posko Siaga PHK untuk Karyawan di Pantai Bingin Ditutup, 30 Usaha Belum Berhasil Didata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.