Berita Badung
WNA Asal Kanada Akan Dideportasi, Ngamuk di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung
Mohamed (31), warga negara asing (WNA) asal Kanada tidak ditahan oleh Polres Badung, meski sempat mengamuk dengan menggunakan senjata tajam.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pihak Imigrasi Ngurah Rai tengah mendalami atau memeriksa lebih lanjut Mohamed yang sempat mengamuk di Seminyak dengan menggunakan senjata tajam.
“Setelah diserahterimakan ke Imigrasi akan didalami dulu (apakah ada pelanggaran keimigrasian),” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Senin.
Dari data lalu lintas keimigrasian tercatat, Mohamed masuk tahun lalu melalui Bandara Ngurah Rai dengan visa investor.
“Masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dengan Vitas C314 atau visa Investor dan izin keimigrasiannya berakhir 11 Juni 2023,” imbuh Anggiat.
Apakah akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap Mohamed? Anggiat mengatakan, jika melihat izin tinggal yang bersangkutan sudah overstay atau melewati batas tinggal di Indonesia kemarin dan belum mengurus perpanjangan, akan dideportasi.
“Iya akan kita deportasi karena kegiatan investasinya tidak jelas. Dan sudah diserahkan ke Imigrasi,” ungkap Anggiat. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
WNA Kanada
deportasi
Polsek Kuta Utara
Kapolres Badung
Imigrasi
Kemenkumham Bali
TRIBUN-BALI.COM
video viral
Gelar Operasi Pasar Murah, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
Pencarian Masih Dilanjutkan, Tiga Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Langsung Gencarkan GPM dan OPM, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
3 Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Badung Belum Ditemukan, Tim SAR Baru Temukan 3 HP Korban |
![]() |
---|
Posko Siaga PHK untuk Karyawan di Pantai Bingin Ditutup, 30 Usaha Belum Berhasil Didata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.