Berita Badung

WNA Asal Kanada Akan Dideportasi, Ngamuk di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung

Mohamed (31), warga negara asing (WNA) asal Kanada tidak ditahan oleh Polres Badung, meski sempat mengamuk dengan menggunakan senjata tajam.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
WNA berinisial M (31) asal Kanada saat digiring Aparat Kepolisian Polres Badung pada Senin 12 Juni 2023 karena mengamuk dan membawa senjata tajam. 


Pihak Imigrasi Ngurah Rai tengah mendalami atau memeriksa lebih lanjut Mohamed yang sempat mengamuk di Seminyak dengan menggunakan senjata tajam.

“Setelah diserahterimakan ke Imigrasi akan didalami dulu (apakah ada pelanggaran keimigrasian),” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Senin.


Dari data lalu lintas keimigrasian tercatat, Mohamed masuk tahun lalu melalui Bandara Ngurah Rai dengan visa investor.

“Masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dengan Vitas C314 atau visa Investor dan izin keimigrasiannya berakhir 11 Juni 2023,” imbuh Anggiat.


Apakah akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap Mohamed? Anggiat mengatakan, jika melihat izin tinggal yang bersangkutan sudah overstay atau melewati batas tinggal di Indonesia kemarin dan belum mengurus perpanjangan, akan dideportasi.

“Iya akan kita deportasi karena kegiatan investasinya tidak jelas. Dan sudah diserahkan ke Imigrasi,” ungkap Anggiat. (*)

 

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved