Berita Bali
Korupsi Alkes RSUD Badung dan Rugikan Negara Rp6,2 M, Budiarsa Diganjar 2 Tahun Penjara
Terdakwa I Ketut Budiarsa (65) diganjar vonis pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Budiarsa (65) diganjar vonis pidana penjara selama 2 tahun.
Pria kelahiran Tabanan, 15 Mei 1957 ini divonis pidana karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), KB dan Kendaraan Khusus di RSUD Badung Tahun Anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Nyoman Wiguna di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 15 Juni 2023.
Baca juga: Diduga Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar, Pengurus dan Pegawai BUMdes Kampung Toyapakeh Bali Ditahan
Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan dakwaan subsidair yang dipasang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana, Budiarsa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: 2 Rekanan Terpeleset Uang Pelicin Rp18,6 Juta, Babak Baru Korupsi Hiasan Kepala Kerbau Seka Makepung
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Budiarsa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan," tegas hakim Nyoman Wiguna.
Pula terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp743.821.590,36 sebagai pengganti kerugian Negara.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemensos: Sudah Kantongi Nama Dugaan Korupsi Beras, Mensos Risma Tak Diperiksa
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Pula, sikap yang sama disampaikan JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menuntut terdakwa Budiarsa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Intel Dapat Bocoran 50 Persen BUMDes Bermasalah di Bumi Lahar, Ada Juga Korupsi LPD Penaga Bangli
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa pada tahun 2013 terdakwa Budiarsa bersama saksi I Ketut Sukartayasa, saksi I Ketut Susila dan saksi Muhammad Yani Khanifudin (ketiganya terpidana dalam berkas terpisah) melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yakni telah ikut serta dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Seharusnya merupakan kewenangan daripada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan tanpa didasarkan atas hasil survey.
Atas hal itu nilai HPS menjadi tidak wajar yang menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang atau jasa.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.