Pemilu 2024

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Tanggapan Berbagai Partai

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Tanggapan Partai Golkar, NasDem dan PSI di Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry. Sebut pihaknya mengapresiasi putusan MK soal sistem Pemilu 2024 yakni sistem proporsional terbuka. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan soal sistem Pemilu 2024 pada Kamis 15 Juni 2023.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 1,5 jam tersebut, Hakim menolak permohonan pemohon sehingga sistem Pemilu 2024 mendatang tetap proporsional terbuka.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah partai politik di Bali mulai bereaksi. Mulai dari Golkar, NasDem, hingga PSI.

Ditemui Tribun Bali di Kantor DPD Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry selaku Ketua DPD Golkar Bali mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut.

Pasalnya, apa yang diperjuangkan oleh 8 parpol termasuk Golkar kini telah terwujud.

“Syukur, apa yang jadi tuntutan 8 parpol dimotori Golkar tercapai,” ungkap Korry kepada Tribun Bali pada Kamis 15 Juni 2023.

Bagi Korry, adanya putusan MK tersebut menyebabkan tensi politik di Indonesia mulai mereda.

Hal tersebut terjadi lantaran keresahan masyarakat terkait sistem Pemilu kini telah terjawab.

Di sisi lain, KPU dipandang dapat memfokuskan kinerjanya untuk mengawal tahapan Pemilu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bercanda Bawa Bom di Dalam Pesawat Rute Denpasar-Medan, Penumpang Ini Diamankan


“Iklim politik lebih landai karena KPU fokus lanjutkan tahapan, tidak terganggu menunggu perubahan sistem.”

“Di masyarakat tidak lagi diwarnai berbagai pertanyaan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali itu.

Kini pihaknya hanya bertugas untuk menginbau dan menotivasi kader untuk berjuang sekuat tenaga.

Hal tersebut lantaran dengan sistem pemilu proporsional terbuka ini, setiap kader yang menjadi bacaleg memiliki peluang yang sama untuk menduduki kursi dewan.

Adanya perjuangan sekuat tenaga itu dilakukan di tengah masyarakat guna menunjukkan kualitas diri yang bersangkutan.

“Tinggal imbau dan motivasi kader untuk tidak lagi berpikir nomor. Semua berpeluang. Tunjukan jati diri dan kapasitas diri di masyarakat,” pungkas Ketua DPD Golkar Bali yang sekaligus menjabat Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry.

Sementara itu, DPW NasDem Bali juga buka suara terkait putusan MK tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPW NasDem Bali, I Nyoman Winatha.

Winatha mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MK soal sistem Pemilu yang tetap dilakukan secara proporsinal terbuka.

Pasalnya, keputusan tersebut dinanti oleh partai politik dan para bacalegnya.

“Kita sangat mengapresiasi MK mengambil keputusan sistem Pemilu tetap proporsional terbuka, keputusan yang sangat penting dan sangat ditunggu-tunggu oleh partai politik dan bacaleg peserta Pemilu,” ungkap Winatha saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 15 Juni 2023.

Selain dinanti oleh para bacaleg, keputusan MK tersebut juga dinanti oleh masyarakat umum.

Winatha memandang, melalui sistem Pemilu proporsional terbuka, masyarakat berharap tidak “membeli kucing dalam karung”.

Hal tersebut lantaran dalam sistem Pemilu proporsional terbuka, masyarakat dapat memilih kandidat yang didukungnya secara langsung.

“Masyarakat luas juga menantikan keputusan ini karena mereka berharap tidak memilih kucing dalam karung dan bisa memilih figur yang mereka pilih sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing,” pungkas I Nyoman Winatha, Sekretaris DPW NasDem Bali.

Senada dengan I Nyoman Winatha, I Nengah Yasa Adi Susanto selaku Ketua DPW PSI Bali mengapresiasi putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi apa yang telah diputuskan MK karena memutuskan bahwa sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka. Kami sangat berterima kasih,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 15 Juni 2023.

Ia memandang, melalui sistem proporsional terbuka, para caleg memiliki peluang yang sama untuk dapat menjadi anggota dewan terlepas dari nomor urut yang bersangkutan.

Dengan tidak berpengaruhnya nomor urut caleg, internal partai politik dapat terhindar dari kecemburuan antar bacaleg.

“Dengan sistem ini, caleg-caleg yang setelah kita rekrut, juga akan semangat bertarung karena meskipun tidak dapat nomor urut 1 atau 2, mereka punya potensi untuk menjadi pemenang. Tidak ada kecemburuan sosial,” jelasnya.

Dari sisi partisipasi masyarakat, sistem proporsional terbuka mengakomodir kepentingan masyarakat yang dapat mengenal sosok caleg yang akan dipilihnya.

“Partisipasi masyarakat untuk memilih tokoh atau calon yang dia pilih itu berinteraksi secara langsung.”

“Artinya ada kontak langsung antara pemilih dengan caleg yang dicalonkan oleh partai. Istilahnya pemilih itu tidak membeli kucing dalam karung,” ungkap Adi Susanto.

Kini, DPW PSI Bali beserta jajaran tengah fokus menggodok strategi guna mencapai target yang dipasang di Pemilu 2024 mendatang.

“Tinggal pelaksanaannya nanti kami akan maksimalkan di Pemilu 2024 ini,” pungkas I Nengah Yasa Adi Susanto, Ketua DPW PSI Bali.

Kendati telah diputus oleh MK, terdapat satu pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat yang pada pokoknya menyatakan perlu adanya evaluasi terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka yang telah dilaksanakan selama 4 periode tersebut.

Sehingga, pada kesimpulannya, Arief Hidayat mengatakan perlu adanya peralihan dari sistem proporsional terbuka ke sistem sistem proporsional terbuka terbatas yang dilaksanakan pada Pemilu 2029 mendatang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved