Pemilu 2024
PDIP Bantah Dorong Sistem Pemilu 2024 Jadi Proposional Tertutup, Siap Ikuti Putusan MK
PDIP membantah mendorong sistem pemilihan umum (Pemilu 2024) agar digelar secara proporsional tertutup.
PDIP Bantah Dorong Sistem Pemilu 2024 Jadi Proposional Tertutup, Siap Ikuti Putusan MK
TRIBUN-BALI.COM - Partai Demokras Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah mendorong sistem pemilihan umum (Pemilu 2024) agar digelar secara proporsional tertutup.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar," kata Said di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Lebih lanjut, Said menegaskan sejatinya sistem Pemilu proporsional tertutup dikehendaki oleh konstitusi.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proposional Terbuka, Simak Perbedaan Pemilu Terbuka & Tertutup
"Karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup," ujarnya.
Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menuturkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP sebelumnya merekomendasikan agar Pemilu tertutup.
"Bahwa UU Pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," ungkap Said.
Dia mengungkapkan pihaknya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Said menegaskan entah MK memutuskan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka, PDIP siap menerimanya.
"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," tegasnya.
Menurutnya, PDIP sudah menyiapkan formasi pencalegannya apabila sistem Pemilu diubah.
"Kami sebagai partai politik sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap," ujar Said.
Tanggapan PAN
Partai Amanat Nasional (PAN) turut menanggapi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno menyatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan MK yang tetap memutuskan pemilu dengan proporsional terbuka, karena menurut pihaknya itu sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai demokrasi.
Baca juga: Prabowo Borong 12 Jet Tempur Bekas Mirage 2000-5 dari Qatar dengan Anggaran 800 Juta Dolar AS
"Bagi PAN putusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan konsep demokrasi yang kita bangun di Indonesia bahws one man one vote one value," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Juni 2023.
Dengan keputusan ini maka masyarakat kata Eddy, memiliki kewenangan penuh dalam memilih langsung siapa yang dikehendakinya untuk duduk di lembaga legislatif.
Atas hal itu, Eddy menyerukan ajakan untuk semua pihak dapat melanjutkan tahapan pemilu dan mengawal transisi kepemimpinan dengan lancar dan damai.
"Mari kita lanjutkan tahapan pemilu 2024 ini, semoga berjalan lancar dan partai poilitik bisa menjalankan tugasnya untuk menghadirkan kandidat-kandidat terbaik dan masyarakat bisa berdaulat secara penuh memilih siapa yang dikehendakinya untuk menjadi anggota legislatif," tukasnya.
Insiden pandangan Fraksi PDIP
Pada 26 Januari 2023, anggota Komisi III dari fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materi UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Permintaan ini merupakan permintaan Fraksi PDIP yang secara mengejutkan dibacakan Arteria di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa, terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.
Supriansa tiba-tiba mempersilakan Arteria untuk membacakan pandangan partainya di hadapan sidang karena PDIP menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang menolak sistem proporsional terbuka.
"Fraksi PDIP memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDIP, yaitu menerima keterangan fraksi PDIP secara keseluruhan," ujar Arteria.
"Fraksi PDIP berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.
Baca juga: MK Resmi Tolak Gugatan UU No 7 Tahun 2017, Sistem Pemilu Tetap Proposional Terbuka
Permintaan ini berlawanan dengan permintaan DPR RI lewat Komisi III yang secara terang-terangan meminta MK menolak permohonan uji materi ini.
Padahal, nama Arteria, pun Bambang Wuryanto yang juga kader PDIP, turut menandatangani pandangan DPR RI yang dibacakan Supriansa di muka sidang.
PDIP memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik, sebagai dalil dukungan atas sistem proporsional tertutup.
PDIP berpandangan, hal ini menegaskan posisi partai politik bukan hanya terlibat dalam menyeleksi caleg, melainkan menjadi pihak yang secara langsung berkompetisi.
"Sangat relevan apabila partai politiklah yang diberi kewenangan menentukan siapa saja caleg menurut versi dan pertimbangannya sendiri yang akan dihadirkan untuj dipilih menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebelum dipilih oleh rakyat," ujar Arteria.
Ia mengungkapkan, sistem proporsional tertutup akan pro terhadap rekrutmen, seleksi, pendidikan kader berjenjang, hingga penjaringan bakal caleg yang ketat di internal partai politik.
Hal ini dinilai mendukung penguatan partai politik, tak seperti sistem proporsional terbuka di mana tak sedikit bakal caleg yang sebetulnya bukan kader partai politik tetapi digaet partai politik menilik popularitasnya yang tinggi di masyarakat.
Arteria menegaskan, sistem pemilu seharusnya mengarah pada penguatan partai politik.
"Hal ini luput dari perhatian pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka. Lahirnya wakil rakyat yang berintegritas bukan satu hari, tapi proses panjang di mana parpollah yang selama ini mewakafkan diri untuk mengambil peran tersebut," jelas Arteria.
"Seberapa besar manfaat dari penerapan sistem prop terbuka dalam konteks demokrasi, pemenuhan demokrasi substansial, bukan demokrasi prosedural?" lanjutnya.
MK Tolak Pemilu Sistem Proposional Tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Adapun hal tersebut disampaikan MK lewat putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 4 Miliar Lebih
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PAN: Sudah Sejalan dengan Prinsip Demokrasi, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/06/15/mk-tolak-sistem-pemilu-proporsional-tertutup-pan-sudah-sejalan-dengan-prinsip-demokrasi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantah Dorong Pemilu Tertutup, PDIP: Salah Besar!, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/15/bantah-dorong-pemilu-tertutup-pdip-salah-besar?page=all.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.