Berita Bali
Capaian Vaksinasi Rabies Dipertengahan Tahun 2023 Sejumlah 47,20 Persen, Berikut Rinciannya
Capaian Vaksinasi Rabies Dipertengahan Tahun 2023 Sejumlah 47,20 Persen, Berikut Rinciannya
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kegiatan vaksinasi rabies di Provinsi Bali masih berjalan hingga saat ini, terlebih kasus rabies kembali mencuat di Bali.
Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada mencatatkan total cakupan vaksinasi rabies per 14 Juni 2023 di Provinsi Bali adalah 47,20 persen.
Adapun rincian cakupan vaksinasi tersebut yakni Kabupaten Badung adalah 76,55 persen (64.277 ekor tervaksin dari 82.543 ekor total populasi), Cakupan Vaksinasi Kabupaten Bangli adalah 47,07 persen (27.961 ekor tervaksin dari 59.346 ekor total populasi), Cakupan Vaksinasi Kabupaten Buleleng adalah 43,25 persen (34.860 ekor tervaksin dari 80.317 ekor total populasi), Cakupan Vaksinasi Kota Denpasar adalah 43,25 persen (34.860 ekor tervaksin dari 82.195 ekor total populasi), Cakupan Vaksinasi Kabupaten Gianyar adalah 29,27 persen (26.000 ekor tervaksin dari 88.742 ekor total populasi), Cakupan Vaksinasi Kabupaten Jembrana adalah 60,33 persen (28.033 ekor tervaksin dari 46.246 ekor total populasi), Cakupan Vaksinasi Kabupaten Karangasem adalah 41,10 persen (31.763 ekor tervaksin dari 77.092 ekor total populasi), Cakupan Vaksinasi Kabupaten Klungkung adalah 47,37 persen (10.462 ekor tervaksin dari 21.134 ekor total populasi), Cakupan Vaksinasi Kabupaten Tabanan adalah 53,86 persen (33.610 ekor tervaksin dari 62.104 ekor total populasi).
“Penularan Rabies dapat dicegah dengan melakukan tindakan Memelihara anjing dengan baik dan tidak membiarkannya berkeliaran, Memberikan vaksinasi kepada anjing peliharaan secara berkala setiap setahun sekali,” jelasnya pada, Jumat 16 Juni 2023.
Baca juga: Simak Lowongan Untuk Fresh Graduate Seleksi CPNS 2023 dan Rincian Formasi CPNS 2023, Ini Lengkapnya
Lebih lanjutnya ia juga mengatakan agar masyarakat tidak membuang anjing yang tidak lagi dikehendaki dan melakukan sterilisasi pada anjing, tidak memungut dan memindahkan anjing dari tempat lain serta menghindari gigitan anjing.
“Namun jika digigit anjing, lakukan tindakan Segera cuci luka gigitan dengan sabun selama 10-15 menit, lalu bilas dengan air bersih yang mengalir, Segera lapor ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) untuk mendapat penanganan lebih lanjut, Laporkan anjing yang mengigit kepada Dinas yang menangani fungsi Kesehatan Hewan,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.