Berita Gianyar
Berkat Aplikasi dan Gotong-royong OPD, Pemkab Gianyar Berhasil Lacak 1.880 Wajib Pajak Tak Terdata
Berkat aplikasi dan gotong-royong OPD, Pemkab Gianyar berhasil lacak 1.880 Wajib Pajak tak terdata. Pendapatan pajak 90M per bulan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pentingnya memahami teknologi digital di era digitalisasi ini, memang sangat diperlukan oleh seorang pemimpin.
Hal tersebutpun terbukti di Kabupaten Gianyar, Bali.
Dimana berkat aplikasi 'amankanPAD', Badan Pengelola Keuangan danAset Daerah (BPKAD) Gianyar, Bali, bersama semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Gianyar, berhasil melacak ribuan wajib pajak (WP) yang sebelumnya tercecer.
Dimana, hanya baru berjalan awal Juni 2023 hingga Minggu 17 Juni 2023, aplikasi itu telah berhasil melacak 1.880 WP tercecer.
Objek pajak ini meliputi, pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan pajak air bawah tanah.
Adapun cara sistem tersebut bekerja relatif mudah untuk petugasnya.
Yakni, mereka hanya datang ke setiap akomodasi, lalu memasukkan identitas akomodasi tersebut ke dalam aplikasi.
Lalu, aplikasi inilah yang nantinya memberitahukan akomodasi itu telah terdata atau tidak. Jika belum terdata, maka akan dimasukkan dalam data.
Dan, apakah akomodasi tersebut mengemplang pajak, akan ditentukan dalam audit BPK, BPKP, Inspektorat Gianyar dan BPKAD Gianyar.
Baca juga: KATALOG Promo Superindo 19 Juni 2023 Ayam Boiler Rp36.900 Salmon Fillet Diskon 25 Persen
Plt Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata dia, ide tersebut dicetuskannya, lalu aplikasinya dibuat Diskominfo Gianyar, dan dijalankan secara gotong-royong oleh semua OPD di Pemkab Gianyar.
Dia menegaskan, ini merupakan upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami mengawali langkah dari perbaikan data dan penambahan WP. Hingga pagi ini, total ada 1.880 wajib pajak baru, dari total 5.450 wajib pajak," ujar pria yang karib disapa Gusti Bem itu.
Alumni IPDN itu mengungkapkan, selama ini banyak WP yang tercecer dikarenakan menggunakan sistem manual.
"Karena memang selama ini kan sistem yang kita gunakan masih manual. Jadi mungkin saja ada yang terlewat, tidak terdata dalam potensi pajak sebelumnya, baik itu karena petugas kita maupun karena ketidaktahuan WP ataupun ada oknum WP yang sengaja tidak bayar pajak. Dengan sistem yang kita buat sekarang, melalui google map akan ketahuan siapa yang sudah menjadi WP, siapa yang belum," papar pria yang jabatan definitifnya, Kepala Inspektorat Gianyar itu.
Lebih lanjut dikatakannya, WP berkewajiban membayar pajak setelah diterbitkan NPWP Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.