Berita Tabanan

Pendataan Kembali Ratusan Akomodasi Wisata di Tabanan Bali

Pendataan kembali ratusan akomodasi wisata di Kabupaten Tabanan, Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Rapat sosialisasi pendataan akomodasi pariwisata oleh Sekda Gede Susila di Kantor Pemkab Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Selama Berada di Bali, kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Tata ulang atau pendataan keberadaan akomodasi wisata, itu dilakukan kepada para camat hingga aparatur desa.

Hingga kini sudah tercatat ada ratusan akomodasi wisata di Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, AA Ngurah Agung Satria Tenaya mengatakan, bahwa dari rapat sosialisasi yang digelar Jumat 16 Juni 2023 lalu, pihaknya sudah merinci ada ratusan akomodasi pariwisata.

Mulai dari hotel berbintang sebanyak 6 buah, hotel melati 41 buah, pondok wisata 287 buah, dan vila sebanyak 25 buah.

Kemudian, restoran ada sebanyak 105 buah, rumah makan sebanyak 301, dan hiburan sebanyak 23 buah.

Berdasarkan data tersebut akan dilakukan pendataan kembali dengan mengacu pada SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023, sekaligus mengecek keberadaan akomodasi wisata tersebut apakah masih operasional pascadampak pandemi lalu.  

“Kami akan sinkronkan ke lapangan, mengantisipasi jangan sampai datanya ada akan tetapi usaha tersebut sudah tidak ada,” ucapnya Minggu 18 Juni 2023.

Menurut dia, sejatinya pendataan ini akan dilakukan oleh Tim Satgas tata kelola pariwisata.

Baca juga: Gubernur Koster Terbitkan Surat Edaran No 4 Tahun 2023, Kewajiban dan Larangan Bagi Wisman di Bali

Namun, karena belum terbentuk, maka kan dilakukan dengan melibatkan sejumlah OPD.

Misalnya pihaknya di pariwisata kemudian, Bakeuda dan Dinas penanaman modal pelayanan perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Sebagai langkah pengejawantahan dari SE Gubernur terkait pencegahan terhadap maraknya perilaku menyimpang wisatawan asing.

“Setelah nanti Tim Satgas tata kelola pariwisata maka tim itulah yang akan meneruskan,” jelasnya.

Sementara itu sosialisasi pendataan akomodasi pariwisata di Kabupaten Tabanan terus dilakukan.

Terbaru kegiatan ini dilakukan secara daring di ruang TCC Kominfo Tabanan dan dipimpin oleh Bupati Tabanan yang diwakili Sekda I Gede Susila, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Bakeuda, Kepala BKPSDM, perwakilan DPMPTSP serta Sekdis Pariwisata, pada Jumat 16 Juni 2023 lalu.

Dalam kesempatan tersebut terungkap, bahwa selain membentuk tim yang nantinya ada di masing-masing kecamatan, di internal juga akan membentuk semacam tim dengan melibatkan ASN.

Yakni, ASN Guna Desa dan Pejabat Administrasi untuk memantau akomodasi pariwisata yang dimiliki orang asing dan diharapkan nantinya adanya tertib administrasi sekaligus berujung pada peningkatan PAD.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, terdapat 12 kewajiban dan 8 larangan untuk turis Asing.

Beberapa diantaranya mewajibkan wisatawan mancanegara memuliakan kesucian Pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan, memakai busana yang sopan, berkelakuan yang sopan hingga melakukan transaksi dengan mata uang rupiah.

Kemudian beberapa larangan yang dimaksud, memasuki kawasan suci harus dengan memakai pakaian sembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang datang bulan, hingga tidak boleh memanjat pohon yang disakralkan, menodai tempat suci, membuang sampah sembarangan, serta dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Selain bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, ASN Guna Desa nantinya juga diharapkan mampu memantau pergerakan orang asing, sehingga dari pemantauan orang asing, pendataan dan pemantauan akomodasi pariwisata ini kemudian diharapkan menjadi lebih tertib dan bisa meningkatkan PAD dan menghasilkan data valid.

Hal ini juga dilakukan untuk menuju Data Desa Presisi di Kabupaten Tabanan. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved