Berita Badung

Ngaku Jadi Anak Pembeli, Dua Pemuda Asal Bangli Curi 275 Jeruk di Belok Sidan Badung

Dua pemuda yang diketahui bernama I Ketut Suarsana (32), dan Gede Sukarya (22) itu pun berhasil mengangkut 275 Kg jeruk di Belok Sidan, Petang Badung.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Penangkapan duet pencuri asal Desa Batukaang, Kintamani, Bangli ini berdasar laporan korban Ketut Yoga Permana (33). Korban yang merupakan petani kebun jeruk itu, merasa diolok-olok karena pelaku mengaku anak dari orang yang membeli jeruknya. 

"Bahkan dalam aksinya, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil mobil pikap, dan mengangkut jeruk itu, setelah mengaku sebagai anak pembeli," sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskan saat ini aparat juga menyita barang bukti buah jeruk sebanyak lima kerat dengan berat 275 Kg, satu mobil pikap Daihatsu plat DK 8024 KL yang dipakai mengangkut, dan sepeda motor Kharisma plat DK 2023 VI yang dipakai pelaku mendatangi TKP.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, yang dikonfirmasi Senin 18 Juni 2023 belum bisa memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Polsek Petang

Namun, atas perbuatannya, Suarsana dan Sukarya dikabarkan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved