Berita Tabanan

Pembahasan 17.800 Hektare Lahan Sawah Dilindungi di DPRD Tabanan Segera Rampung

Pembahasan 17.800 Hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di DPRD Tabanan Segera rampung.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sebanyak 17.800 hektare LSD (Lahan Sawah Dilindungi) masuk dalam pembahasan tahap akhir Perda RTRW 2023-2043 Tabanan, Bali.

Di mana, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2023-2043 segera rampung, karena sudah dilakukan pembahasan di DPRD Tabanan.

Selain LSD, juga dibahas menyangkut investasi yang boleh dan tidak di kabupaten Tabanan, Bali.

Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, bahwa selain membahas menyangkut Perda RTRW 2023-2043, pihaknya juga membahas menyangkut penetapan kawasan pariwisata atau boleh melakukan investasi berada di pesisir Tabanan, Bali.

Atau bisa dikatakan di bagian selatan Tabanan, mulai Pantai Nyanyi masuk di Kecamatan Kediri hingga Pantai Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat.

“Kami kan sudah dilakukan pembahasan RTRW, dan sebentar lagi rampung. Jadi hanya perlu menyelesaikan prosesnya melalui ketok palu di DPRD,” ucapnya Senin 19 Juni 2023.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan tindak lanjut setelah ketok palu yang memfasilitasi di tingkat provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Dan yang perlu diketahui, bahwa dalam Perda itu sendiri memang ada bagian yang sudah masuk dalam bagian sub kawasan pemukiman dan LSD.

Di sisi lain, ada Kawasan Tabanan bagian Selatan yang ditetapkan menjadi pengembangan pariwisata juga sejalan dengan RTRW Provinsi Bali. 

Baca juga: Perda RTRW Gianyar Ditetapkan, 9.232,65 Hektar Sawah Menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi

“Kajian substansi telah disetujui pemerintah pusat 9 Juni lalu,” ungkapnya.

Omardani mengaku, bahwa pembahasan mengenai LSD ini telah selesai hanya dalam waktu sepekan.

Namun, proses pengawalan sudah dilakukan sejak 2018 lalu.

Dan dalam prosesnya selalu hadir DPRD Tabanan, ketika diadakan sidang lintas sektor.

Dan konteks masalah ini tidak ada yang signifikan, sehingga pembahasan mengenai LSD bisa selesai dalam satu minggu.

“Untuk LSD yang 17.800 hektare itu tidak boleh diganggu gugat,” ungkapnya lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved