Kasus TPPO dan CPMI di Bali
Berkas Perkara Telah 'P-21', Tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara telah 'P-21', tersangka TPPO dan CPMI PT MAG Diamond M Akbar Gusmawan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali akan segera melimpahkan kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond ke Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat jumpa pers soal kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond di lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 20 Juni 2023.
AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, perkara tersangka M. Akbar Gusmawan selaku Direktur PT MAG Diamond telah berstatus P-21.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan, dan saat ini perkara tersangka sudah P-21,” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra kepada awak media.
Lantaran telah berstatus P-21, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Mantan Kapolres Tabanan itu mengatakan, berkas perkara direncanakan akan dilimpahkan pada esok hari, Rabu 21 Juni 2023.
“Mungkin besok kita langsung tahap 2 untuk ke Kejaksaan,” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra.
Diketahui, Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Hal tersebut disampaikan oleh Bid Humas Polda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 20 Juni 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS! Direktur PT MAG Diamond Jadi Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Korban 280 Orang Lebih
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka dari kasus tersebut yakni seorang pria asal Jakarta bernama M. Akbar Gusmawan (33).
“Kasus yang jadi atensi kita, terkait TPPO. Dalam kasus ini yang menjadi tarsangka adalah M. Akbar Gusmawan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Modus operandinya, kata Kabid Humas Polda Bali, yakni dengan melakukan perekrutan kepada CPMI untuk dijanjikan bekerja di Jepang.
“Modus operandinya adalah tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia atau CPMI dengan menjanjikan mengirimkan penempatan CPMI ke Jepang,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Namun, perusahaan yang didirikan oleh M. Akbar Gusmawan tak mengantongi izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).
“Tanpa memiliki surat izin penempatan pekerja migran indonesia (SIP2MI),” tambahnya.
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
“Terdata lebih dari 280 pekerja yang sudah mendaftar dan menjadi korban. Kerugiannya cukup besar, 3,8 m (miliar rupiah),” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra.
Pasalnya, setiap korban menyetorkan dana ke rekening PT MAG Diamond dengan jumlah yang berbeda-beda, bergantung dari jenis pekerjaan yang diminatinya.
Pekerja yang berminat bekerja di perkebunan dan spa di Jepang, membayar sekitar Rp 25 juta. Sedangkan yang ingin bekerja di hotel, membayar Rp 35 juta.
“Kalau yang di perkebunan dan spa , itu 25 (juta rupiah). Kalau di hotel 35 (juta rupiah),” jelas Wadirreskrimsus Polda Bali.
Pengungkapan kasus tersebut bermula, kata Wadirreskrimsus Polda Bali, dari adanya laporan yang dibuat oleh Ida Bagus Putu Arimbawa (27) CPMI sekaligus korban dalam tindak pidana tersebut.
Diketahui, Arimbawa membuat laporan ke Polda Bali pada 16 Desember 2022 lalu.
AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, Arimbawa telah mendaftar sebagai pekerja migran sejak November 2021 namun tak kunjung diberangkatkan.
“Berawal dari laporan Ida Bagus Putu Arimbawa yang sudah mendaftar sebagai calon pekerja dari November 2021, sudah mendapat pelatihan, namun tidak kunjung diberangkatkan.”
“Kemudian mereka semu datang untuk melaoorkan ini ke kita,” ujarnya.
Adanya laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran dengan menyambangi kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi nomor 23, Kuta, Badung, Bali.
“Kita sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kantornya sudah tutup dari Maret 2022,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Humas Polda Bali, aparat kepolisian kemudian berhasil menangkap M. Akbar Gusmawan di Jalan Sedap Malam, Denpasar dan dilkukan penahanan sejak 22 Februari 2023 lalu di Polda ali.
Aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi sekaligus korban dan 3 saksi ahli.
3 saksi ahli tersebut terdiri dari perwakilan Imigrasi, Disnaker Provinsi Bali, dan BP2MI.
“Pemeriksaan terhadap 17 saksi maupun korban, termasuk 4 orang karyawan dari PT MAG. Dan 3 saksi ahli,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Bali.
Atas perbuatannya, M. Akbar Gusmawan disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 86 huruf c jo. Pasal 72 huruf C UU. Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan juga pasal 87 ayat 1 jo. Pasal 72 huruf c UU. Nomor 18 Tahun 2017 juga tentang perlindungan PMI.
AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, Berdasarkan pasal tersebut, M. Akbar Gusmawan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk kasus TPPO serta minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun penjara untuk kasus CPMI.
Serta denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta untuk kasus CPMI dan Rp 15 miliar untuk kasus TPPO.
“Ancaman dari kedua pasal ini, untuk TPPO maksimal 15 tahun penjara. Untuk PMI, minimal 3 tahun, maksimal 5 tahun.”
“Denda sendiri minimal 120 juta, maksimal 600 juta. Untuk TPPO, 15 miliar,” pungkas Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.