Anak Pejabat Aniaya Remaja
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini
AGH dikonfirmasi tak akan hadir pada sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, mengatakan, kliennya absen lantaran tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Amanda diduga terkena penyakit autoimun.
"Klien kami berada di rumah sakit, belum lama ini dirawat. Jadi enggak bisa hadir (jadi saksi)," kata Enita kepada wartawan, Kamis lalu.
"Sekarang ini dia diduga terkena autoimun," sebut Enita.
Adapun ini bukan pertama kalinya Amanda dirawat. Sebelumnya, ia disebut baru keluar dari rumah sakit akibat penyakit batu ginjal.
"Dia sebenarnya baru keluar dari rumah sakit setelah dirawat karena batu ginjal.
Sekarang dia dirawat lagi dengan penyakit berbeda," ungkap Enita.
Karena Amanda tak bisa bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Enita akan bersurat kepada JPU.
Pihaknya bakal mengirimkan surat formal sebagai bukti ketidakhadiran kliennya dalam agenda pemeriksaan saksi nanti.
"Nanti kami akan memberikan pemberitahuan kepada jaksa. Jadi klien kami enggak akan hadir," tutur dia.
Baca juga: TERUNGKAP, Mario Dandy Janjikan Kebebasan pada Shane Lukas dan AGH, Sekuat Itu Power Rafael Alun?
Restitusi Rp100 Miliar untuk David Ozora
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan nilai restitusi yang harus dibayarkan tersangka Mario Dandy untuk korban David Ozora kepada Kejaksaan Agung.
Nilai fantastis, dengan perhitungan yang cermat dan melalui konsultasi dengan berbagai pihak terkait, LPSK menentukan nilai restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah sebesar Rp100 miliar.
Melansir dari laman TribunHealth dikutip dari Wartakotalive.com, Mario Dandy siap membayar sendiri lantaran memiliki aset yang berlimpah.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pekan lalu.
Mario Dandy
AGH
David Ozora
Shane Lukas
Mellisa Anggraini
LPSK
Andreas Nahot Silitonga
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sidang lanjutan
saksi mahkota
Mangatta Toding Allo
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.