Berita Tabanan

Hewan Yang Diqurban di Tabanan Tak Perlu Ear Tag

Jelang perayaan hari raya Idul Adha pada 29 Juni 2023 mendatang, Dinas Pertanian Tabanan memastikan bahwa kebutuhan hewan qurban di Tabanan aman

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Buleleng saat melakukan pemeriksaan antemortem pada hewan qurban yang ada di Lingkungan Jalak Putih, Selasa sore 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Jelang perayaan hari raya Idul Adha pada 29 Juni 2023 mendatang, Dinas Pertanian Tabanan memastikan bahwa kebutuhan hewan qurban di Tabanan aman.

Dari total populasi dengan permintaan, berlebih.

Dimana jumlah sapi untuk qurban hanya sekitar 110 ekor, sedangkan jumlah populasi mencapai 3.729 ekor.

Begitu juga dengan kambing, dimana kebutuhan hanya 207 ekor sedangkan populasi kambing mencapai 4.296 ekor. 

Kepala Bidang Ternak dan Kesehatan Hewan I Gde Eka Parta Ariana, menyatakan, bahwa untuk sapi dan kambing yang nantinya disembelih tidak perlu Ear tag.

Karena memang Ear tag itu hanya untuk kebutuhan perdagangan luar pulau.

Sehingga, peternak bisa menjual ke masyarakat sapi tanpa ear tag. Meski demikian, pihak Distan akan tetap memastikan kesehatan hewan tanpa ear tag tersebut.

“Setahu kami Ear tag itu hanya untuk kebutuhan jual beli antar pulau. Sehingga harus ada Ear tag,” ucapnya, Rabu 21 Juni 2023.

Nantinya, sambungnya, guna memastikan kesehatan hewan qurban tanpa ear tag.

Maka, pihaknya akan menerjunkan tim pemeriksaan AMPM (Ante Mortem dan Pos Mortem).

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19 di Indonesia

Dalam tim ini ada 22 dokter hewan yang melakukan pemeriksaan hewan kurban.

Akan dibagi menjadi sekitar empat wilayah untuk empat hingga lima dokter termasuk dirinya. Yang bertugas memeriksa hewan sebelum dipotong dan daging setelah dipotong atau sembelih.

“Nanti akan kami sebar mulai H-3 di 10 Kecamatan. Pemeriksaan kami lakukan sebelum proses hewan disemebelih kemudian, seusai disemebelih,” jelasnya.

Pemeriksaan ini, lanjut Eka Parta, dilakukan untuk memastikan kelayakan kesehatan hewan, supaya hewan kurban terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sehingga layak dikonsumsi oleh masyarakat. Mulai dari pengecekan suhu tubuh dan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan hewan kurban menderita penyakit. Itu dilakukan saat ante mortem.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved