Berita Denpasar

PPDB SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Peserta Didik Dapat Gunakan Empat Jalur 

Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Provinsi Bali Tahun 2023 telah dibuka hari ini, Kamis 22 Juni 2023.

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Peserta Didik Dapat Gunakan Empat Jalur  

 

"Beberapa ada yang salah mencantumkan prestasi, misalkan harus ada nama peserta, ada juga yang akta kelahiran harus asli tapi masih fotokopi, itu perlu dilengkapi dan sudah kita hubungi masing-masing," sebut Rida. 

Baca juga: Cara Daftar PPDB 2023 Kota Denpasar Jenjang SMP, Bisa Diakses Lewat Laman ini

Terkait jalur zonasi, Rida menjelaskan aturan saat ini menetapkan bahwa alamat tempat tinggal calon peserta didik disamakan dengan alamat di Kartu Keluarga (KK) yang dimiliki.

Ia juga mengimbau calon peserta didik dan orangtua yang memiliki KK di luar zonasi untuk mendaftar pada jalur lainnya.

 

"Ada beberapa jalur yang harus KK Denpasar seperti jalur zonasi, sementara kalau jalur prestasi bebas dari mana saja boleh," ujar Rida.

Baca juga: PPDB SMP di Denpasar Jalur Prestasi Dibuka 19 dan 20 Juni, Simak Persyaratan Setiap Kategori

Rida menyatakan penggunaan surat keterangan domisili sudah tidak bisa dipergunakan lagi.

Menurutnya hal tersebut sudah disosialisasikan kepada orangtua calon peserta didik termasuk melalui Posko PPDB yang ada di sekolah.

 

PPDB SMA/SMK di Bali dibuka selama empat hari mulai 21 Juni 2023 pukul 08.00 Wita sampai tanggal 24 Juni 2023 pukul 18.00 Wita.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 1 Juli 2023 dan pendaftaran ulang dibuka pada 3-5 Juli 2023.

 

Ada 65.691 lulusan SMP tahun ini di seluruh Bali. Sementara daya tampung SMA negeri di Bali (90 sekolah) sebanyak 24.991 kursi dan daya tampung SMK negeri di Bali (58 sekolah) sebanyak 20.680 kursi. 

 

Bagi calon peserta didik yang tidak diterima di SMA/SMK negeri nantinya bisa memilih mendaftar di SMA swasta (74 sekolah) atau SMK swasta (119 sekolah) yang masing-masing memiliki daya tampung 11.765 kursi dan 30.427 kursi. (*)

 

 

Berita lainnya di PPDB 2023

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved