Berita Bali

Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Dua WNA Aljazair ini Dituntut 2 Tahun Penjara

pencurian barang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Dua WN Aljazair, Hamou Redhouane dan Abdel Hafid Bouadjadja usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar - Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Dua WNA Aljazair ini Dituntut 2 Tahun Penjara 

Kemudian terdakwa Hamou duduk membelakangi saksi agar bisa merogoh isi tas.

Hamou hanya berhasil mengambil pasport, 6 kartu ATM dan kartu identitas milik saksi

Berhasil mengambil barang milik saksi tersebut, terdakwa Hamou lalu menyerahkannya ke terdakwa Abdel.

Oleh Abdel, barang-barang milik saksi itu dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Merasa belum puas, kedua terdakwa kembali mencari sasaran.

Di parkiran bandara, keduanya melihat tas ransel milik Leila Simone Gbelia yang diletakkan di troli.

Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol.

Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya.

Setelah berhasil mengambil tas ransel tersebut, terdakwa Hamou membawanya ke area parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Atas perbuatan kedua terdakwa ini, saksi Dinda mengalami kerugian Rp 2,7 juta.

Saksi Sviatoslav sekitar Rp 15 juta, dan saksi Leila Simone Gbelia sekitar Rp 114 juta.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved