Berita Bali

Diduga Lakukan Penipuan Jual-beli Apartemen DVM, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Ini Dilaporkan

Fannie Lauren Christie dilaporkan ke Polda Bali, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tentang jual-beli Apartemen The Double View Mansion

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Carlo Karol Bonati (depan), Luca Simioni (tengah), dan Barry Pullen (belakang) saat keluar dari ruang SPKT Polda Bali usai membuat laporan polisi - Diduga Lakukan Penipuan Jual-beli Apartemen DVM, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Ini Dilaporkan 

Pembayaran apartemen tersebut dilakukan ke dua rekening.

15 persen pembayaran dilakukan ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya, dan 85 persen sisanya ke rekening bersama para investor di Emirates Investment Bank, Dubai, United Arab Emirates.

“Modusnya, dia (Lauren Christe dan suami) menggerakkan orang-orang ini (pelapor) untuk membeli apartemennya, kemudian dia menyatakan pembayaran harus displit ke rekening A, yang satu ke rekening B,” jelas Erdia.

Usai dibayar oleh pembeli, Lauren Christe kembali meminta pembayaran kepada para pembeli lantaran dianggap belum membayar.

“Dalam perjalanannya, Mr., Mr. (Pelapor) ini diminta untuk membayar kembali apa yang sudah dia bayar sebelumnya.”

“Diminta kembali, harus membayar lagi sejumlah uang karena kami (pelapor) belum membayar,” terangnya.

Lantaran merasa ditipu, dua pembeli Apartemen The Double View Mansion (DVM) yakni Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati melaporkan Lauren Christie dan sang suami, Valerio Tocci ke Polda Bali.

“Sore ini, baru dua orang, saya mewakili Mr. Barry dan Mr. Karol membuat Laporan Polisi terhadap orang yang sama, terkait dengan penipuan dan juga menyuruh memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik,” tegasnya.

Bahkan, Erdia menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat bahwa kliennya telah membeli apartemen tersebut.

“Kami mempunyai bukti-bukti yang sangat cukup bahwa orang-orang ini sudah membeli. Sangat cukup,” pungkas Erdia Christina.

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan Polda Bali telah menerima laporan terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial FLC dan VT.

“Benar, Polda telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terlapor FLC dan suaminya VT.”

“Pelapor Erdia Christina kuasa hukumnya dengan korban Luca Simioni,” ungkap Kabis Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 22 Juni 2023 malam.

Disinggung soal tindak lanjutnya, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut.

“Akan melakukan penyelidikan,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.(Ida Bagus Putu Mahendra)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved