Oknum ASN Wanita di Bengkulu Terancam Dipecat, Jual Anak Kandung dengan Tarif Rp350rb Sekali Kencan

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Bengkulu terancam dipecat lantaran terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Mei Yuniken
Kolase TribunJakarta
Kolase Foto wanita oknum ASN jual anak kandung ke pria hidung belang dan ilustrasi prostitusi. Diketahui, wanita abdi negara berinisial TI (42) menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. 

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Berjalan 1 Tahun

Diketahui, TI tega menjual anaknya sendiri sudah satu tahun ini.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar sarung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Baca juga: Cegah TPPO, Kapolsek Kuta Selatan Ajak Bendesa Adat se Kuta Selatan Ikuti Sosialisasi

Raup Jutaan Rupiah

Selama satu tahun tersebut, TI mendapatkan hampir Rp5 juta per bulan dari menjual anaknya ke pria hidung belang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

"Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan di angka Rp5 juta," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunBengkulu.com.

TI mematok Rp250 ribu-350 ribu sekali kencan.

"Kalau pasaran korban dijual kisaran di angka Rp250 ribu sampai dengan Rp300 ribu," jelas Sarmadi.

Pelaku juga menawarkan anaknya sendiri menggunakan media sosial.

"Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi.

Tidak menggunakan aplikasi khusus," kata Sarmadi.

Selain melayani pria hidung belang dari sang ibu, sang anak juga melayani konsumennya sendiri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved