Oknum ASN Wanita di Bengkulu Terancam Dipecat, Jual Anak Kandung dengan Tarif Rp350rb Sekali Kencan

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Bengkulu terancam dipecat lantaran terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Mei Yuniken
Kolase TribunJakarta
Kolase Foto wanita oknum ASN jual anak kandung ke pria hidung belang dan ilustrasi prostitusi. Diketahui, wanita abdi negara berinisial TI (42) menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. 

"Ada juga korban memang diajak langsung pleh pria karena dia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagi atau lady companion.

Dan juga, setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban," jelas Sarmadi.

Baca juga: Kasus TPPO dan CPMI oleh PT MAG Diamond, Disnaker Bali Sempat Upayakan Mediasi, Tersangka Mangkir

Terancam Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim mengaku telah mendapatkan informasi soal kasus tersebut.

"Benar, kami sudah dapat informasi tersebut. Tetapi kini saya lagi dinas luar di Jakarta ada pertemuan.

Jadi kami masih belum jelas dengan status ASN tersebut," ujar Abdul Karim.

Ia juga mengatakan, bakal menindak tegas TI.

"Akan kita tindak tegas jika datanya sudah ketemu. Nanti kami infokan lagi," kata Karim.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Wanita ASN Setahun Jual Anak Kandung: Tarif Kencan Rp 350 Ribu, Raup Rp 5 Juta/Bulan, 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved