Oknum ASN Wanita di Bengkulu Terancam Dipecat, Jual Anak Kandung dengan Tarif Rp350rb Sekali Kencan

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Bengkulu terancam dipecat lantaran terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Mei Yuniken
Kolase TribunJakarta
Kolase Foto wanita oknum ASN jual anak kandung ke pria hidung belang dan ilustrasi prostitusi. Diketahui, wanita abdi negara berinisial TI (42) menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. 

TRIBUN-BALI.COMOknum ASN Wanita di Bengkulu Terancam Dipecat, Jual Anak Kandung dengan Tarif Rp350rb Sekali Kencan

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Bengkulu terancam dipecat lantaran terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui, wanita abdi negara berinisial TI (42) menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang.

Aksi wanita yang bekerja di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu tersebut telah dilakoninya selama satu tahun.

Keterlibatannya dalam dunia prostitusi tersebut, TI mampu meraup uang sebesar Rp5 juta dalam sebulan.

Ia mematok tarif kecan anak kandungnya senilai Rp250 ribu hingga Rp350 ribu.

Namun, aksi prostitusi itu akhirnya dibongkar polisi.

ASN wnaita itu telah ditangkap setelah menjual anaknya yang berusia 22 tahun.

Korban dijual ibunya sendiri dengan cara dipaksa.

Baca juga: Ditengarai Indikasi TPPO, Menkumham Yassona Sebut Tolak 712 Permohonan Paspor di Bali

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri.

Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif.

Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata AKBP Florentus pada Kamis 22 Juni 2023.

Kini TI sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved