Bisnis

Perhatikan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Agar Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Ia mengimbau kalau datang ke bank ditawari dengan suku bunga yang lebih tinggi, dari tingkat suku bunga penjaminan maka simpanan nasabah

Zaenal/Tribun Bali
Kepala Eksekutif LPS sekaligus Anggota Dewan Komisioner, Lana Soelistianingsih saat ditemui usai pembukaan kegiatan sosialisasi dan FGD terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS, Jumat 23 Juni 2023 di Kuta, Badung, Bali. 

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. 

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. 

Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.   

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” ucap Haydin.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved