Bisnis
Perhatikan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Agar Simpanan Nasabah Dijamin LPS
Ia mengimbau kalau datang ke bank ditawari dengan suku bunga yang lebih tinggi, dari tingkat suku bunga penjaminan maka simpanan nasabah
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Zaenal/Tribun Bali
Kepala Eksekutif LPS sekaligus Anggota Dewan Komisioner, Lana Soelistianingsih saat ditemui usai pembukaan kegiatan sosialisasi dan FGD terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS, Jumat 23 Juni 2023 di Kuta, Badung, Bali.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.
“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya,” ucap Haydin.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bisnis
BRI Finance Genjot Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
OKUPANSI Mal di Kisaran 75Persen, Bisnis Pusat Perbelanjaan Moderat, Dampak Masuknya Investasi Asing |
![]() |
---|
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.