Pemilu 2024
Sebanyak 715 Bacaleg DPRD Bali Berstatus Belum Memenuhi Syarat, KPU Bali Ungkap Alasannya
Sebanyak 715 Bacaleg DPRD Bali berstatus Belum Memenuhi Syarat, KPU Bali ungkap alasannya.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
“Boleh (mengganti). Mengganti ya, bukan menambah,” tegas Agung Lidartawan.
Di akhir, Agung Lidartawan berharap, partai politik tak mencari detik-detik akhir masa penutupan saat menyerahkan berkas pendaftaran.
Hal itu dilakukan guna menyiapkan waktu jika seandainya terdapat berkas yang masih kurang.
Selain itu, ia meminta agar partai politik dapat lebih komunikatif dengan KPU Bali.
Pasalnya, KPU Bali dapat dihubungi 24 jam untuk berkonsultasi kendati waktu penyerahan berkas berlangsung pada pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita.
“Jangan lagi cari waktu-waktu terakhir. Kerepotan. Sekarang sudah nggak ada lagi alasan.”
“Lebih komunikatif sebelumnya sehingga nanti kita bisa melayani 24 jam. Walaupun penyerahan perbaikannya itu dari jam 8 sampai jam 4 sore,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.