Berita Bali
Edarkan 28 Paket Sabu, Dituntut Bui 8 Tahun, Mizar Mohon Keringanan
Terdakwa Nizar Zulmi (35) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Edarkan 28 Paket Sabu, Dituntut Bui 8 Tahun, Mizar Mohon Keringanan
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba itu adalah Benny (buron). Terdakwa menerima sabu itu untuk dipecah lalu ditempel kembali sesuai perintah Benny.
Dari pekerjaan itu terdakwa mengakui dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per alamat tempel. Puluhan paket sabu belum berhasil ditempel, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Tags
paket sabu
sabu
PN Denpasar
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Peradi Denpasar
Narkotik Golongan I
Berita Bali
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
WAGUB Giri Prasta Menjamin Tak Ada Intervensi Terhadap Wartawan, Kasus Apa? |
![]() |
---|
BANGUN Minta Kode Etik Pers Ditegakkan, PWI Pusat Lantik Kepengurusan PWI dan IKWI Bali 2025-2030 |
![]() |
---|
Layar Perdana Besok, Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Bahari, Rute Banyuwangi-Denpasar |
![]() |
---|
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pastikan Ketersediaan Beras di Bali Surplus |
![]() |
---|
Wagub Giri Prasta Turunkan Tim Cegah Peredaran Beras Oplosan di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.