Berita Bali
Edarkan 28 Paket Sabu, Dituntut Bui 8 Tahun, Mizar Mohon Keringanan
Terdakwa Nizar Zulmi (35) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Nizar Zulmi (35) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Permohonan itu disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum menanggapi tuntutan pidana penjara 8 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Samuel Dituntut 9 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu, Ditangkap Sesaat Setelah Tempel Sabu di Renon
Diketahui, Nizar dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu. Di mana saat ditangkap, petugas kepolisian menyita 28 paket sabu siap edar dari terdakwa.
"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa."
"Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasuhat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 26 Juni 2023.
Baca juga: Hakim Tak Beri Keringan kepada Terdakwa Ali Tofan, Jadi Kurir Tempel Sabu, Diganjar 8 Tahun Penjara
Terhadap pembelaan yang diajukan, kata Prami, JPU pun sudah menanggapi.
Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan.
"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang sidang putusan minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: 164,92 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Gianyar, Berasal dari 25 Perkara
Diberitakan sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1,8 miliar subsidair 4 bulan penjara kepada terdakwa.
Nizar dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Terancam 20 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama JPU, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa berawal dari Informasi masyarakat. Dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian menyebutkan, bahwa di seputaran Jalan Gunung Patuba, Tegal Harum, Denpasar Barat sering terjadi transaksi narkotik.
Baca juga: Edarkan 88 Paket Sabu-sabu dan 777 Butir Ekstasi, Edi Harus Rela Diganjar 9 Tahun Penjara
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa di rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari terdakwa ditemukan 28 paket sabu siap edar. Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip bening, 3 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Terima 17 Paket Sabu untuk Diedarkan, Retno Divonis 6 Tahun Penjara
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba itu adalah Benny (buron). Terdakwa menerima sabu itu untuk dipecah lalu ditempel kembali sesuai perintah Benny.
Dari pekerjaan itu terdakwa mengakui dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per alamat tempel. Puluhan paket sabu belum berhasil ditempel, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
paket sabu
sabu
PN Denpasar
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Peradi Denpasar
Narkotik Golongan I
Berita Bali
TRIBUN-BALI.COM
WAGUB Giri Prasta Menjamin Tak Ada Intervensi Terhadap Wartawan, Kasus Apa? |
![]() |
---|
BANGUN Minta Kode Etik Pers Ditegakkan, PWI Pusat Lantik Kepengurusan PWI dan IKWI Bali 2025-2030 |
![]() |
---|
Layar Perdana Besok, Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Bahari, Rute Banyuwangi-Denpasar |
![]() |
---|
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pastikan Ketersediaan Beras di Bali Surplus |
![]() |
---|
Wagub Giri Prasta Turunkan Tim Cegah Peredaran Beras Oplosan di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.