Berita Bali

Terima 17 Paket Sabu untuk Diedarkan, Retno Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Retno (31).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Terima 17 Paket Sabu untuk Diedarkan, Retno Divonis 6 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Retno (31).

Retno divonis pidana penjara, karena terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu.

Diketahui, Retno ditangkap karena sebagai perantara atau menerima sabu sebanyak 17 paket.

Baca juga: Edarkan Sabu di Kuta, Buruh Bangunan ini Diganjar 6 Tahun Penjara


"Terdakwa divonis 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 5 Juni 2023.


Prami mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Retno dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Baca juga: Edarkan Sabu, Mondo Pasrah Divonis 7 Tahun Penjara


"Terdakwa, jaksa penuntut sama-sama menerima putusan majelis hakim," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Retno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan atau menerima narkotik golongan I.


Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Agus Dwi Dituntut 8 Tahun Penjara, Terlibat Edarkan Sabu-sabu di Denpasar dan Badung


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diringkus di sebuah apartemen di bilangan Kuta, Badung, Selasa, 7 Februari 2023, sekira pukul 01.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Narkoba Polda Bali terkait adanya peredaran narkoba di daerah tersebut. 


Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di kamar apartemennya. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu di Denpasar dan Badung, Residivis Ini Dituntut 8 Tahun Penjara


Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, hasilnya ditemukan 17 paket sabu dengan berat keseluruhan 45,38 gram netto.

Selain itu diamankan juga, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. 


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku terus terang bahwa pemilik belasan paket sabu itu adalah Rendi (buron).

Ia menerima sabu dengan cara mengambil tempelan dari seseorang yang tidak dikenalnya. 


Usai menerima, rencananya sabu itu akan diserahkan ke Rendi. Dari pekerjaan itu, terdakwa akan diberikan upah berupa paket sabu yang nantinya akan digunakan sendiri. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved