Berita Bali

Agus Dwi Dituntut 8 Tahun Penjara, Terlibat Edarkan Sabu-sabu di Denpasar dan Badung

Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Denpasar dan Badung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan Badung. 

TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Denpasar dan Badung.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Terdakwa Agus Dwi Sucahyono dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara,” jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin (8/5).

Baca juga: Tera Ulang di Pasar Kreneng Denpasar Bali Targetkan 200 Timbangan

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Perpanjangan Kontrak, Bomber Persib Bandung Terancam Hengkang?

Ilustrasi - Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan Badung.
Ilustrasi - Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan Badung. (Tribun Bali/dwi suputra)


Prami mengatakan, menanggapi tuntutan JPU, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Intinya kami mohon keringanan hukuman untuk terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya,” papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.

Terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di sebuah warung di Jalan Teuku Umar Denpasar, Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 03.30 Wita.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali, karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Terdakwa berhasil dibekuk, lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya diamankan beberapa paket sabu dari tangan terdakwa dan juga yang sudah ditempel dengan berat keseluruhan 2,34 gram brutto atau 1,54 gram netto.

Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah timbangan digital, 56 buah tabung kecil berbentuk peluru berwarna bening, 1 bendel plastik klip berwarna bening dan barang bukti terkait lainnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved