Berita Bali
Agus Dwi Dituntut 8 Tahun Penjara, Terlibat Edarkan Sabu-sabu di Denpasar dan Badung
Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Denpasar dan Badung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Denpasar dan Badung.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Terdakwa Agus Dwi Sucahyono dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara,” jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin (8/5).
Baca juga: Tera Ulang di Pasar Kreneng Denpasar Bali Targetkan 200 Timbangan
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Perpanjangan Kontrak, Bomber Persib Bandung Terancam Hengkang?

Prami mengatakan, menanggapi tuntutan JPU, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
“Intinya kami mohon keringanan hukuman untuk terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya,” papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.
Terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di sebuah warung di Jalan Teuku Umar Denpasar, Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 03.30 Wita.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali, karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Terdakwa berhasil dibekuk, lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya diamankan beberapa paket sabu dari tangan terdakwa dan juga yang sudah ditempel dengan berat keseluruhan 2,34 gram brutto atau 1,54 gram netto.
Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah timbangan digital, 56 buah tabung kecil berbentuk peluru berwarna bening, 1 bendel plastik klip berwarna bening dan barang bukti terkait lainnya. (*)
TRAGIS! Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior Hingga Tewas, Kapendam IX/Udayana Buka Suara |
![]() |
---|
VIDEO Kecelakaan di Gitgit Buleleng Bali, Truk Pengangkut Ijuk Terguling Usai Pir Belakang Patah |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Bali Buka Mata Mahasiswa dan Publik Pentingnya Pengawasan Integritas Hakim |
![]() |
---|
Waspada Banjir Rob di Pesisir Bali 9–16 Agustus 2025: Efek Bulan Purnama dan Perigee |
![]() |
---|
KASUS Adat Tak Lagi Ditangani Polisi & Kejaksaan, Perda Bale Kertha Juga Berlaku untuk Non Hindu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.