Berita Bali

Jadi Kurir Sabu di Denpasar dan Badung, Residivis Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan Badung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Jadi Kurir Sabu di Denpasar dan Badung, Residivis Ini Dituntut 8 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan Badung.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara


"Terdakwa Agus Dwi Sucahyono dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei 2023.


Prami mengatakan, menanggapi tuntutan JPU, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Ditangkap Ambil Tempelan Sabu di Denpasar Timur, Jimmy Dituntut 6,5 Penjara

"Intinya kami mohon keringanan hukuman untuk terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.

Terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 

Baca juga: Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara


Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di sebuah warung di Jalan Teuku Umar Denpasar, Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 03.30 Wita.

Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali, karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. 


Terlibatnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkoba bermula saat dihubungi oleh Dimas (buron).

Baca juga: Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Dimas menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir tempel sabu dengan upah Rp50 ribu per alamat tempelan.

Terdakwa pun menyanggupi, dan menerima uang Rp600 ribu untuk operasional. 


Berselang beberapa hari, Dimas memberikan informasi kepada terdakwa, bahwa ada sabu seberat 15 gram akan turun di daerah Pesiapan, Tabanan.

Terdakwa meluncur, mengambil sabu tersebut lalu membawanya ke rumah. 

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Bali, Buruh Bangunan ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved