Berita Bali
Jadi Kurir Sabu di Denpasar dan Badung, Residivis Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan Badung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sesampainya di rumah, atas perintah Dimas, terdakwa memecah paket sabu itu menjadi paket kecil berjumlah 71 paket. Selanjutnya puluhan paket sabu itu ditempel terdakwa di 11 titik di Denpasar dan Badung.
Namun pergerakan terdakwa terendus pihak kepolisian.
Terdakwa berhasil dibekuk, lalu dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Dituntut 14 Tahun Penjara
Hasilnya diamankan beberapa paket sabu dari tangan terdakwa dan juga yang sudah ditempel dengan berat keseluruhan 2,34 gram brutto atau 1,54 gram netto.
Penggeledahan juga berlanjut di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah timbangan digital, 56 buah tabung kecil berbentuk peluru berwarna bening, 1 bendel plastic klip berwarna bening dan barang bukti terkait lainnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.