Breaking News

Berita Bali

Jadi Kurir Sabu di Denpasar dan Badung, Residivis Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan Badung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Jadi Kurir Sabu di Denpasar dan Badung, Residivis Ini Dituntut 8 Tahun Penjara 


Sesampainya di rumah, atas perintah Dimas, terdakwa memecah paket sabu itu menjadi paket kecil berjumlah 71 paket. Selanjutnya puluhan paket sabu itu ditempel terdakwa di 11 titik di Denpasar dan Badung. 


Namun pergerakan terdakwa terendus pihak kepolisian.

Terdakwa berhasil dibekuk, lalu dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Dituntut 14 Tahun Penjara

Hasilnya diamankan beberapa paket sabu dari tangan terdakwa dan juga yang sudah ditempel dengan berat keseluruhan 2,34 gram brutto atau 1,54 gram netto. 


Penggeledahan juga berlanjut di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah timbangan digital, 56 buah tabung kecil berbentuk peluru berwarna bening, 1 bendel plastic klip berwarna bening dan barang bukti terkait lainnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved