Berita Bali
Jadi Kurir Sabu di Denpasar dan Badung, Residivis Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan Badung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Agus Dwi Sucahyono (42) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana, karena terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan Badung.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara
"Terdakwa Agus Dwi Sucahyono dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 8 Mei 2023.
Prami mengatakan, menanggapi tuntutan JPU, pihaknya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Baca juga: Ditangkap Ambil Tempelan Sabu di Denpasar Timur, Jimmy Dituntut 6,5 Penjara
"Intinya kami mohon keringanan hukuman untuk terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," papar advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman.
Terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
Baca juga: Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di sebuah warung di Jalan Teuku Umar Denpasar, Minggu, 8 Januari 2023 sekira pukul 03.30 Wita.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali, karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Terlibatnya terdakwa dalam pusaran gelap peredaran narkoba bermula saat dihubungi oleh Dimas (buron).
Baca juga: Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Dimas menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai kurir tempel sabu dengan upah Rp50 ribu per alamat tempelan.
Terdakwa pun menyanggupi, dan menerima uang Rp600 ribu untuk operasional.
Berselang beberapa hari, Dimas memberikan informasi kepada terdakwa, bahwa ada sabu seberat 15 gram akan turun di daerah Pesiapan, Tabanan.
Terdakwa meluncur, mengambil sabu tersebut lalu membawanya ke rumah.
Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Bali, Buruh Bangunan ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Sesampainya di rumah, atas perintah Dimas, terdakwa memecah paket sabu itu menjadi paket kecil berjumlah 71 paket. Selanjutnya puluhan paket sabu itu ditempel terdakwa di 11 titik di Denpasar dan Badung.
Namun pergerakan terdakwa terendus pihak kepolisian.
Terdakwa berhasil dibekuk, lalu dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Edar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi, Andi Dituntut 14 Tahun Penjara
Hasilnya diamankan beberapa paket sabu dari tangan terdakwa dan juga yang sudah ditempel dengan berat keseluruhan 2,34 gram brutto atau 1,54 gram netto.
Penggeledahan juga berlanjut di rumah terdakwa, ditemukan 1 buah timbangan digital, 56 buah tabung kecil berbentuk peluru berwarna bening, 1 bendel plastic klip berwarna bening dan barang bukti terkait lainnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.